Penolakan Ibu Membagikan Harta Warisan Almarhum Ayah dan Pembagian Nafkah yang Tidak Adil kepada Anak-anak
27/03/21
Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu'alaikum
Nama saya sari, agama saya Islam. Saya anak ke 4 dari 5 bersaudara, 3 laki dan 2 perempuan. Saya mau nanya jika ibu kandung tidak mau membagikan harta warisan yang berupa rumah dengan alasan harta itu dibagikan setelah beliau meninggal. Tetapi KK perempuan saya sudah menempati salah satu rmh dari org tua saya, adik laki laki saya setiap hari ini meminta uang kepada ibu saya secara paksa. Begitu pun dengan KK laki laki saya yg tidak segan segan lagi meminta uang dari ibu saya. Ibu saya tetap bertahan dengan tidak membagikan hak hak kami, s dangkan saya tidak diberi uang oleh ibu saya walau saya dalam keadaan kepepet pun dengan alasan minta pada suami, KK beradik saya juga sudah menikah dan memiliki anak sama seperti saya. Hanya ibu saya tidak adil dalam memberikan uang pada anak anak nya. Yang mau saya tanyakan apa yg harus saya lakukan karna saya sangat butuh bantuan materi mengingat saya harus bayar kontrakan setiap bulan buat makan sehari hari krna suami hanya bekerja sebagai karyawan yg gajinya hanya 2 JT perbulan.
Warisan yg ditinggalkan alm ayah saya 5 rmh yg lumayan cukup besar.
Apa yg harus saya lakukan, saya mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kepada Saudara Sari akan kami sampaikan beberapa hal terkait masalah Anda terkait hibah dan juga warisan yang sedang Anda Permasalahkan. Ketika seseorang meninggal dunia dan mempunyai harta maka harta tersebut otomatis menjadi harta warisan, dalam konteks ini ayah penanya yang meninggal dunia dan mempunyai harta maka harta peninggalan ayah penanya menjadi harta warisan dimana salah satu syarat timbulnya waris yaitu pewaris telah meninggal dunia, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Perdata pada Pasal 830, warisan akan timbul apabila:
Pewaris telah meninggal dunia atau telah terjadi kematian pewaris
Ada hubungan darah antara pewaris dan ahli waris kecuali suami/isteri,
Selanjutnya di dalam hukum perdata pembagian warisan dibagi menjadi 4 (empat) golongan sebagai berikut:
Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Di dalam pembagian Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam) pada prinsipnya sama dimana setelah pewaris meninggal dunia maka harta warisan harus secepatnya dibagi kepada ahli warisnya.
Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa setelah meninggalnya ayah penanya maka harta peninggalan ayahnya (pewaris) seharusnya secepatnya dibagi kepada ahli warisnya, dalam hal ini penanya masuk ke dalam ahli waris masuk Golongan I sebagai anak, hanya di dalam masyarakat kita sering terjadi kesalahan dalam pembagian waris dimana jika suami/ayahnya anak-anak meninggal dunia harta warisan tidak langsung dibagi tapi menunggu kedua orang tua meninggal dunia, hal ini merupakan kesalahan. Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh penanya yaitu:
Melakukan pendekatan secara kekeluargaan atau negosiasi kepada ibunya dan menjelaskan pembagian warisan sebenarnya dimana dalam hal ini seharusnya pembagian harta warisan ayahnya sudah dapat dilakukan pembagian.
Apabila langkah pertama mengalami kegagalan, Saudara penanya dapat memohonkan penetapan waris kepada pengadilan agama, kemudian nanti hakim akan memeriksa dan menetapkan pembagian warisan yang sedang dipermasalahkan.
Kesimpulannya bahwa apabila terjadi kasus seperti ini harta warisan agar secepatnya dibagi kepada ahli warisnya tidak menunggu kedua orang tuanya meninggal dunia.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!