Prosedur Pengurusan Sertifikat Pengganti dan Peralihan Hak Waris Tanah Berdasarkan Wasiat Lisan

26/03/21

Oleh : Nad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi saya mau bertanya tentang sertifikat almarhumah ibu saya yang habis dimakan rayap tidak tersisa. Sebelum beliau meninggal pernah berkata mau memberikan tanah tersebut kepada bibi saya (tapi hanya secara lisan, tidak ada bukti tulisan). Pertanyaan saya bagaimana prosedur pengurusan sertifikat pengganti dan pembuatan surat ahli waris atas tanah tersebut agar bisa berganti nama menjadi nama bulik saya langsung.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien menanyakan bagaimana pengurusan sertipikat pengganti yang rusak dimakan rayap, dan bagaimana pengurusan surat ahli waris tanah dari almarhum ibu klien kepada bibi klien. 2. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini. Perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. A. Menurut Hukum Waris Perdata 1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. 3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada B. Menurut Hukum Waris Islam 1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. C. Surat Keterangan Ahli Waris 1. Berdasarkan Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster), tanggal 20 Desember 1969, Nomor Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan dan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan 3 (tiga) bentuk formal bukti waris dan 3 (tiga) institusi yang dapat membuat keterangan ahli waris yang disesuaikan dengan golongan atau etnis penduduk atau Warga Negara Indonesia. Ketiga bentuk formal keterangan ahli waris dan institusinya yaitu : a. Golongan Eropa, Cina/Tionghoa, Timur Asing (kecuali orang Arab yang beragama Islam) berdasarkan Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Notaris, dalam bentuk Surat Keterangan Waris. b. Golongan Timur Asing (Bukan Cina/Tionghoa), berdasarkan KeteranganAhli Waris yang dibuat oleh BHP (Balai Harta Peninggalan). c. Golongan Pribumi (Bumiputera) berdasarkan Keterangan Ahli Waris yang dibuat dibawah tangan, bermeterai, oleh para ahli waris sendiri, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui atau dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat sesuai dengan tempat tinggal terakhir pewaris. 2. Bahwa proses pembuatan keterangan ahli waris untuk WNI “pribumi” adalah sebagai berikut: -Tahap Pertama : Para ahli waris membuat keterangan ahli waris dalam bentuk surat di bawah tangan. Keterangan ahli waris tersebut kemudian ditanda-tangani oleh para ahli waris (seluruh ahli waris) diatas kertas yang di tempel meterai secukupnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. -Tahap Kedua : Kemudian keterangan ahli waris tersebut dibawa ke kantor Kelurahan/Kepala Desa setempat untuk memohon tanda-tangan Pejabat Lurah/Kepala Desa. Keterangan ahli waris tersebut diberi Nomor, tanggal dan cap, dengan diberikan keterangan atau kata-kata : “Disaksikan dan Dibenarkan oleh kami Lurah/Kepala Desa............”. -Tahap Ketiga : Selanjutnya keterangan ahli waris tersebut di bawa ke Kantor kecamatan setempat untuk memohon tanda tangan Pejabat Camat. Keterangan ahli waris tersebut diberi nomor, tanggal dan cap dengan kata-kata yang berbunyi “Dikuatkan oleh kami Camat..........”. -Maka jadilah surat keterangan ahli waris, dan siap dipergunakan. D. Penerbitan Sertipikat Pengganti Berdasarkan Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997 diatur sebagai berikut: (1) Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. (2) Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya. (3) Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (4) Penggantian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan. E. Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan KUH Perdata atau Hukum Perdata, maka yang berhak mewaris adalah klien sebagai anak dari pewaris karena merupakan Ahli Waris Golongan I, sedangkan bibi klien terhalang sebagai ahli waris karena merupakan ahli waris golongan II yang terhalang oleh ahli waris golongan I. b. Tetapi jika pewaris beragama Islam, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yang berhak mewaris adalah anak yaitu klien, orang tua pewaris jika masih hidup, tetapi jika sudah meninggal maka saudara pewaris yaitu bibi klien berhak juga menjadi ahli waris. c. Berdasarkan Hukum Waris Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam, maka klien juga sebagai ahli waris karena klien sebagai anak dari ibunya yang sudah meninggal dunia (pewaris) selain juga bibi klien, jadi klien juga berhak atas bagian dari hak atas tanah yang ada dalam sertipikat tersebut, kalau besarnya bagian masing-masing bisa disepakati bersama. d. Berdasarkan Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk penggantian sertipikat yang rusak, dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada Kantor Pertanahan setempat. e. Tiga bentuk formal keterangan ahli waris dan institusinya yaitu : 1) Golongan Eropa, Cina/Tionghoa, Timur Asing (kecuali orang Arab yang beragama Islam) berdasarkan Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Notaris, dalam bentuk Surat Keterangan Waris. 2) Golongan Timur Asing (Bukan Cina/Tionghoa), berdasarkan KeteranganAhli Waris yang dibuat oleh BHP (Balai Harta Peninggalan). 3) Golongan Pribumi (Bumiputera) berdasarkan Keterangan Ahli Waris yang dibuat dibawah tangan, bermeterai, oleh para ahli waris sendiri, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui atau dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat sesuai dengan tempat tinggal terakhir pewaris. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) 2. Kompilasi Hukum Islam 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 5. Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster), tanggal 20 Desember 1969, Nomor Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!