Pengajuan Gugatan Cerai oleh Istri yang Sedang Hamil karena Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Dugaan Perselingkuhan Suami
26/03/21Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bercerai karena suami sering kasar dan diduga selingkuh. Diluar dia bisa baik kepada wanita lain tetapi dengan istri sendiri dia kasar, tidak komunikasi, dan suka main tangan walaupun saya sedang hamil tua. Saya sudah tidak tahan dengan pernikahan ini, apakan bisa saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan sedangkan saya sedang hamil? Dan apa saya yang harus saya persiapkan terkait untuk mengajukan gugatan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Bedasarkan pertanyaan saudara kepada kami, akan kami pahami sebagai berikut :
1. Saudara akan bercerai karena suami saudara kasar dan diduga selinggku
2. Saudara sekarang sedang hamil
Pertanyaan saudara
Apakah suadara dapat bercerai ?
Apa saja yang harus saudara persiapkan terkait untuk mengajukan gugatan
Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan yang saudara hadapi. Perceraian
hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara
saudara dan suami telah dilakukan.
Pada dasarnya untuk dapat melakukan perceraian, suami istri tersebut harus mempunyai
alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi, sebagaimana dikatakan dalam Pasal
39 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (“UU Perkawinan”)
adalah sebagai berikut :
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak
akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”
Mengenai hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk bercerai, dapat dilihat lebih
lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. (“PP
9/1975”). Kedua pasal tersebut menguraikan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan
dasar untuk perceraian adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemauannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Selain dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, jika saudara beragama Islam, Saudara
dapat merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan
berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 (“KHI”). Selanjutnya perceraian,
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena
alasan atau alasan-alasan:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam
rumah tangga.
Selanjutnya pasal 123 KHI menerangkan bawa “Perceraian itu terjadi terhitung pada
saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”.
Berfokus pada keadaan saudara yang sedang hamil, maka kami akan menguraikan
ketentuan mengenai perceraian ketika istri sedang hamil. Penting diketahui bahwa UU
Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadits, tidak ada yang mengatur mengenai
larangan istri yang akan menggugat perceraian saat sedang hamil. Baik PP 9/1975
maupun KHI, keduanya justru mengatur mengenai masa tunggu (masa iddah) bagi janda
yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan
(lihat Pasal 39 ayat (1) huruf c PP 9/1975 dan Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI). Ini
menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya
meskipun istrinya sedang hamil. Selain itu, Rasulullah bersabda:
ثمليطلقهاطاهراأوحاملا
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan
Muslim). Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Marabahan Kalimantan
Selatan, dalam artikel yang berjudul Perceraian Dalam Islam, disebutkan bahwa
hendaknya menceraikan istri dengan cara yang diizinkan syariat, yakni talak yang sesuai
dengan sunnah. Seperti menalak istri harus dalam keadaan suci dan tidak dalam kondisi
telah dicampuri (setelah berada dalam masa suci itu), atau boleh juga menalaknya pada
saat hamil.
Dari pertanyaan saudara kepada kami apa saya yang harus saudara persiapkan terkait
untuk mengajukan gugatan cerai :
1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta Dalam pengajuan gugatan,
penggugat harus melengkapi formulir dengan beberapa persyaratan, sebagai
berikut.
a. Surat nikah asli
b. Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar dalam kondisi bermaterai dan
telah dilegalisir
c. Fotokopi akta kelahiran anak (kalau memiliki anak) yang sudah bermaterai
dan legalisir
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, dokumen perlu dilampiri
dengan bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kuitansi jual
beli.
2. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan
oleh pihak suami maupun pihak istri. Pihak yang mengajukan gugatan akan
disebut sebagai penggugat.
3. Gugatan dapat didaftarkan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Apabila penggugat merupakan pihak istri, gugatan harus diajukan di pengadilan di
wilayah tempat tinggal tergugat.
4. Membuat surat gugatan Setelah tiba di pengadilan, penggutan dapat langsung
membuat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan menggugat yang dapat
diterima oleh hakim, misalnya seperti berikut ini.
a. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau
menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar shigat taklik-talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga.
5. Menyiapkan Biaya Perceraian Biaya perceraian di tiap pengadilan dan tiap
pasangan akan berbeda-beda bergantung dengan kebijakan pengadilan. Penggugat
harus menyiapkan dana untuk membayar beberapa hal terkait perceraian, seperti
biaya pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, dan biaya panggilan
(penggugat 2 kali; tergugat 3 kali). Biaya panggilan tergantung kepada radius jarak
tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.
6. Mempelajari tata cara dan proses persidangan Penggugat maupun tergugat harus
selalu mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan. Pada pemeriksaan sidang
pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Pada saat itu
pihak suami istri harus datang dalam sidang. Apabila tidak berhasil, maka hakim
mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi. Jika
mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan
kesimpulan. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan menerima atau menolak
permohonan perceraian dari penggugat.
7. Menyiapkan saksi Saat sidang berlangsung, akan sangat memungkinkan hakim
meminta penggugat untuk menyediakan saksi untuk membuktikan alasan-alasan
perceraian yang telah diberikan pada hakim. Saksi akan diminta hadir untuk
memperkuat alasan terggugat.
Oleh karena itu, saksi sudah seharusnya disiapkan sejak awal proses perceraian
dilaksanakan.
Saran kami sebelum saudara menggugat cerai suami saudara, sebaiknya saudara
menunjuk pihak ketiga yang dapat saudara percaya untuk menjembatani masalah
saudara dan suami saudara. Orang ketiga tersebut untuk membuat suami saudara
berjanji tidak akan mengulangi perbuatnya. Perceraian hendaklah menjadi jalan
terakhir ketika upaya damai yang telah saudara lakukan untuk mempertahankan
rumah tangga tidak berhasil
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Kompilasi Hukum Islam.
3. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!