Pelaporan Suami atas Dugaan Membawa Pergi Anak Usia 1 Tahun 6 Bulan Tanpa Izin Ibu dan Tidak Mempertemukan Selama 2 Minggu

26/03/21

Oleh : Amb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau menanyakan apakah bisa sya melaporkan suami kepihak yg berwajib dengan alasan membawa pergi anak usia 1 tahun 6 bulan sampai 2 minggu tidak pulang" dan tidak dipertemukan kepada ibunya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Amb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Jika ada pihak yang benar-benar menahan atau merebut anak Anda, maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 330 KUHP: 1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 3. Suami Anda tidak dapat melarang anak Anda untuk bertemu dengan ibunya. Ini karena bertemu, mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya adalah hak setiap anak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”): Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak: “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.” Pasal 14 UU Perlindungan Anak: “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.” Namun, oleh karena si ayah membawa pergi anaknya, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, karena memang si ayah adalah salah satu orang yang berhak atas si anak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Referensi: R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!