Kemungkinan Pembuatan Laporan Polisi Baru Pasal 378 KUHP Saat Perkara Sebelumnya Masih Berproses di Tingkat Kasasi dengan Subjek dan Objek Berbeda
26/03/21Oleh : Fre***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perkara 378 yg sudah sampai pada tingkat Kasasi dan masih belum ada putusan Kasasinya apakah bisa dibuatkan LP kembali oleh Subjek maupun objek Hukum yang berbeda?
Perlu diketahui bahwa LP 378 pertama dengan type LP-A.
Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fre** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (PENYULUH HUKUM AHLI PERTAMA
Sejauh ini tidak ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu kasus penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata. Penipuan tidak boleh sekedar dipersangkakan melainkan harus dibuktikan. Pembuktian mengenai adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat tentu akan lebih maksimal dalam pengadilan pidana, ketimbang perdata. Hal ini sejalan dengan asas yang berbunyi Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan soal ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut:
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 24) menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Subekti juga menambahkan bahwa menurut yurisprudensi, tidak cukup orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal saja, melainkan harus ada rangkaian kebohongan atau suatu perbuatan yang dinamakan tipu muslihat.
Analisis
Menjawab pertanyaan pokok Anda soal apakah Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan bersamaan dengan laporan tindak pidana penipuan yang masih diproses di kepolisian, sejauh ini kami belum menemukan adanya larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata.
Namun demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa penipuan tidak boleh sekedar dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Pembuktian mengenai adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat tentunya akan lebih maksimal apabila diproses di pengadilan pidana, ketimbang pengadilan perdata. Hal ini sejalan dengan salah satu asas pembuktian yang berbunyi “Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya” (affirmanti incumbit probate), sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!