Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Channel Telegram
26/03/21Oleh : mau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
halo, saya masi pelajar namun saya ingin bertanya, jadi saya memiliki media sosial telegram lalu ada sebuat room/ch itu adalah fitur dri telegram, di ch tsb ada berupa ujaran kebencian, ch tsb terdapat kata kata yang menuju pada pelecehan dan pencemaran nama baik spt "Dijuluki Raja Nyepong Inilah bukti nct Mark cocok jadi penyepong
Nct gay" @slyersz666 nama ch nya, dan @AnakRpSampah owner pemilik ch , sekian mksh smsm
Terima kasih atas pertanyaan saudara mau********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Bernita Sinurat, S.Kom. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Maura. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, perlu disampaikan Perkataan seperti 'Raja Nyepong' atau dapat kami asumsikan digunakan untuk mengistilahkan blowjob/ seks oral atau perkataan kasar lainya yang saling dilontarkan di dalam chat room social media kepada orang lain melalui tulisan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat dipidana. Dalam Pasal 315 KUHP disebutkan “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) menerangkan bahwa: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi juga menyatakan bahwa: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pelanggaran atas Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi, yang berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Sosial media dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 1 UU ITE: Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dalam pasal 1 angka 4 UU ITE disebutkan : dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Karena tindakan orang tersebut dilakukan melalui sosial media yang merupakan informasi/ data elektronik maka telah melanggar peraturan dalam Undang-Undang ITE.
Apabila perkataan tersebut saling dilontarkan melalui sosial media, maka orang tersebut pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE disebutkan ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dalam kasus ini, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya, saudari dapat mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian terdekat) atas perkataan penghinaan/ pelanggaran kesusilaan dari social media. Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Saudara juga dapat melaporkan akun yang berkomentar demikian kepada pihak penyedia platform agar akun tersebut segera dikenakan sanksi sesuai kebijakan platform.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum :
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!