Akibat Hukum Wanprestasi Koperasi dalam Perjanjian Hutang Piutang

26/03/21

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
perjanjian hutang piutang, antara saya dengan koperasi bagaimana hukumnya, jika koperasi tdk membayar sesuai perjanjian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih saudara, sudah berkonsultasi masalah hukum saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari permasalahan hukum saudara kami dapat simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara meminjamkan sejumlah uang ke Koprasi  Pertanyaan saudara bagaimana hukumnya jika koprasi tidak mebayar. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami definisi dari koperasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) sebagai berikut:”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Koperasi dapat berbentuk: (Pasal 15 jo. Pasal 6 UU Perkoperasian) 1. Koperasi Primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang; atau 2. Koperasi Sekunder, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.   Selanjutnya, anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi. (Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Perkoperasian) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar (“AD”). Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.( Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian) Modal Koperasi terdiri dari: (Pasal 41 UU Perkoperasian) 1. Modal sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti, dapat berasal dari: a. simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota; b. simpanan wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu; c. dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan; d. hibah. 2. Modal pinjaman, untuk pengembangan usahanya yang dapat berasal dari: a. anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.   Jadi dapat dipahami bahwa anggota Koperasi dapat berkontribusi perihal modal untuk Koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan pinjaman dari anggota. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai pinjam meminjam seperti diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. PP Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 angka 7 menyebutkan yang dimaksud dengan pinjaman adalah :  “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan” Selanjutnya menurut pasal 1131 KUH Perdata mengatur bahwa;  “segala kebendaan si berhutang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan” Dengan demikian koperasi selaku pihak yang mengutang harus mengembalikan hutangnya ke pada saudara. Jika pihak Koperasi tidak mau membayar maka pihak koprasi dapat dikatakan wanprestasi/ ingkar janj. Dalam  teori  ilmu  hukum,  pihak  yang dinyatakan wanprestasi  dapat digolongkan menjadi  empat kategori sebagaimana dalam Pasal 1243 KUHPerdata yakni: tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, memenuhi prestasi secara tidak baik, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, dan berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata;  “debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dengan demikian jika ada koprasi tersebut sebagai peminjam lalai atau tidak menepati janjinya makan koprasi tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Perdata. 2. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 3. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!