Akibat Hukum Wanprestasi Koperasi dalam Perjanjian Hutang Piutang
26/03/21Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
perjanjian hutang piutang, antara saya dengan koperasi bagaimana hukumnya, jika koperasi tdk membayar sesuai perjanjian
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih saudara, sudah berkonsultasi masalah hukum saudara kepada kami
Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari permasalahan hukum saudara kami dapat simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara meminjamkan sejumlah uang ke Koprasi
Pertanyaan saudara bagaimana hukumnya jika koprasi tidak mebayar.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami definisi dari koperasi
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) sebagai berikut:”Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar.
Koperasi dapat berbentuk: (Pasal 15 jo. Pasal 6 UU Perkoperasian)
1. Koperasi Primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang; atau
2. Koperasi Sekunder, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Selanjutnya, anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat
kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota Koperasi. (Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU
Perkoperasian)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar (“AD”). Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku daftar anggota.( Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian)
Modal Koperasi terdiri dari: (Pasal 41 UU Perkoperasian)
1. Modal sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti,
dapat berasal dari:
a. simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota;
b. simpanan wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu;
c. dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian Koperasi bila diperlukan;
d. hibah.
2. Modal pinjaman, untuk pengembangan usahanya yang dapat berasal dari:
a. anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara umum.
Jadi dapat dipahami bahwa anggota Koperasi dapat berkontribusi perihal modal untuk
Koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan pinjaman dari anggota.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai pinjam meminjam seperti diatur
dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :
Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu
memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang
menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini
akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama
pula.
PP Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 angka 7 menyebutkan yang dimaksud dengan
pinjaman adalah :
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan”
Selanjutnya menurut pasal 1131 KUH Perdata mengatur bahwa;
“segala kebendaan si berhutang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi
tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”
Dengan demikian koperasi selaku pihak yang mengutang harus mengembalikan
hutangnya ke pada saudara. Jika pihak Koperasi tidak mau membayar maka
pihak koprasi dapat dikatakan wanprestasi/ ingkar janj.
Dalam teori ilmu hukum, pihak yang dinyatakan wanprestasi dapat
digolongkan menjadi empat kategori sebagaimana dalam Pasal 1243
KUHPerdata yakni: tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi,
memenuhi prestasi secara tidak baik, atau melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya, dan berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata;
“debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu,
atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan”.
Dengan demikian jika ada koprasi tersebut sebagai peminjam lalai atau tidak
menepati janjinya makan koprasi tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Perdata.
2. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
3. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!