Sanksi atas Pelanggaran Hukum Adat Waris dan Tingkatan Hukumannya

26/03/21

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hukuman pasal berapakah bagi orang yang melanggar hukum adat waris mulai dari hukuman ringan ke hukuman berat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, SH.,M.Si (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rianto kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait hukuman bagi orang yang melanggar hukum waris adat. Anda tidak menjelaskan permasalahan hukum anda secara detail sehingga kami berasumsi maksud pertanyaan anda adalah bagaimana jika ada orang yang melanggar kesepakatan atas pilihan hukum waris adat, hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadapnya. Perlu kami sampaikan bahwa hukum waris adat merupakan hukum local suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat daerah tersebut. Pembagian warisan dengan menggunakan hukum waris adat didasarkan pada aturan suku yang masih dipegang teguh dan dijalankan hingga saat ini.Hukum waris adat memiliki aturan yang berbeda-beda yang menjadikan sistem penerapannya bisa berlainan jika berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas. Pada dasarnya ada tiga sistem yang dijadikan patokan dalam hukum waris adat, yaitu: Sistem Patrilineal Sistem ini menganut pembagian warisan berdasarkan keturunan dari bapak atau ayah sehingga perempuan tidak mendapatkan porsi bagian dari warisan. Hukum waris adat dengan sistem patrilineal semacam ini masih diterapkan oleh beberapa suku di Batak, Gayo, Nias, Lampung, NTT, dan lainnya Sistem Matrilineal Hukum waris adat menggunakan sistem matrilineal berlawanan dengan sistem patrilineal yang mana pembagian warisan hanya diambil dari garis keturunan ibu. Sistem ini masih digunakan di Minangkabau, Timor dan Enggano. Dibandingkan dengan sistem adat patrilineal, sistem adat matrilineal jauh lebih sedikit. Tetapi faktanya tetap masih dijalankan secara turun-temurun. Sistem Parental atau Bilateral Sistem ini merupakan jalan tengah yang menganut pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dari ayah dan ibu. Jadi tidak hanya salah satunya saja.Di dalam hukum waris adat ini, kedudukan laki-laki dan perempuan dianggap setara sehingga masing-masing garis keturunan bisa mendapatkan warisan yang merata. Sistem adat ini masih digunakan di daerah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya. Bila terjadi sengketa waris maka penyelesainnya tergantung pada pilihan hukum para pihak yang bersengketa (choice of law) untuk disepakati pilihan hukum apa yang dipilih untuk penyelesaiannya.. Hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Jika para pihak telah sepakat menentukan pilihan hukum penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum adat, maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Kesepakatan atas pilihan hukum tersebut merupakan sebuah perjanjian (perikatan) sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan “4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal” Oleh karena itu , jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) atas kesepakatan tersebut, maka dapat dituntut sebagaimana ketentuan dalam Pasal1243 KUHPerdata yang menyebutkan : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!