Proses Persidangan Gugatan Cerai Jika Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan Pengadilan
26/03/21Oleh : Lai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum... Saya sudah mendaftarkan gugat cerai, jika nanti ada panggilan untuk pihak suami dan pihak suami tidak memenuhi panggilan, bagaimana proses sidangnya ?!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lai********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai talak", dan disebut "cerai gugat" jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri. Untuk memproses perceraian di Pengadilan Agama, pertama-tama pihak suami atau istri harus mengajukan permohonan atau gugatannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama dengan surat. Jika suami yang mengajukan, suratnya disebut Surat Permohonan Cerai Talak, sedangkan jika istri yang mengajukan disebut Surat Gugatan Cerai. Kedua surat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendapatkan nomor perkara.
Berikut kami jelaskan proses perceraian dimana tergugat dalam hal ini suami. Dan tidak mendapatkan surat pemanggilan persidangan. Tentu tidak langsung ada putusan pada sidang pertama dan akan dilakukan proses perceraian sesuai prosedur acara sidang perceraian sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Agama yang mengatur proses perceraian. Pengaturan permasalahan perkawinan dan perceraian di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut :
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim memerintahkan baik suami maupun istri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi : Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (HIR) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hukum Acara Peradilan Agama, gugatan ataupun permohonan perceraian secara prinsip diajukan diwilayah hukum tempat kediaman istri, kecuali dalam kondisi tertentu yang mengharuskan di tempat kediaman suami. Seperti, jika istri berkedudukan sebagai termohon cerai bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan cerai talaknya diajukan di wilayah hukum pemohon (suami), inilah contoh kondisi mengizinkan permohonan cerai talak dapat diajukan di wilayah tempat kediaman pemohon (suami).
Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah dirubah sebanyak dua kali yang terakhir dengan UU No. 50 tahun 2009) menegaskan; Berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
Klien bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Akan tetapi Perceraian adalah upaya terakhir, perdamaian atau rujuk antara suami dan istri itu lebih baik karena perceraian itu menimbulkan efek begitu besar, terutama kepada anak dan keluarga. Demikian pula dalam sidang pengadilan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Undang-Undang mewajibkan kepada hakim untuk memediasi terlebih dahulu sebagai wujud usaha mendamaikan kedua belah pihak, sebelum putusan dikeluarkan atau ikrar talak diucapkan, perdamaian masih tetap terbuka lebar.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya;
Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (HIR);
Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!