Alternatif Pemenuhan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Akta Kelahiran Ahli Waris dan Akta Kematian Peserta
26/03/21
Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, mohon maaf mengganggu waktu Bapak/Ibu. Saya memiliki seorang istri dan istri saya sebagai ahli waris peserta BPJS TK yang saat ini sudah almarhum, yang mau saya tanyankan
1.BPJS mewajibkan istri saya memiliki akra kelahiran, sedangkan semasa ibunya hidup dari bayi dia tisak dibuatkan akta kelagiran dan menikahpun secara sirih dengan suami ibunya tersebut, berarti tidak sah dimata hukum kan buku nikah pun ga punya.mohon solusi nya
2.BPJS minta agar istri saya mnembuat akta kematian ibu nya (peserta bpjs) kan sudah dibuatkan surat kematian dari perangkat Desa setempat, apakah masih kurang hingga harus punya akta kematian juga?
3..Semua persyaratan sudah lengkap hanya saja poin 1 dan 2 (akta kematian peserta bpjs & akta kelahiran ahli wsris) yang mana jikalau membuatpun pasti nya kami dipersulot oleh petugas DukCapil setempat, saya mohon apakah ada solusi lain selain hal ini, terimakasih banyak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Menjawab permasalahan hukum anda,
Anak dari hasil perkawinan siri sekarang sudah dapat memiliki akta kelahiran, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.
Syarat pembuatan akta kelahiran Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:
1. KTP kedua orangtua;
2. Kartu Keluarga;
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya;
4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.
Adapun Cara pembuatan Akta Kelahiran yaitu:
Cara pembuatan akta kelahiran Zudan mengatakan untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri tetap dilakukan di Dukcapil sesuai alamat e-KTP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang Dukcapil setempat;
2. Membawa semua persyaratan yang dibutuhkan;
3. Mengisi SPTJM ;
4. Menunggu Akta Kelahiran diproses. Zudan mengatakan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi. Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri. Tentang nikah siri Dijelaskan dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum. Baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).
Sedangkan untuk masalah ahli waris BPJS kertenagakerjaan:
Jaminan sosial bagi tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). UU BPJS membagi BPJS menjadi 2 jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengertian JKM dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. Berdasarkan aturan tersebut, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat
Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (4) menegaskan, dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.
Syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat sejumlah syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. berikut syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi:
1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Keluarga
2. E-KTP
3. Referensi Kerja Buku
4. Tabungan NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta)
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Dokumen Klaim JKM Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 2.
2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
3. Akta kematian Fotokopi Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta) Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Jadi berdasarkan ketentuan dari pasal 40 ayat (4) tentang syarat pencairan JKM memang diperlukan akta kematian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
4. Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!