Tuntutan Denda Rp10 Juta Akibat Kecelakaan Motor dengan Korban Luka Ringan dan Polis Asuransi Bersama

26/03/21

Oleh : Ald***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang saya asal dari Papua. Mohon pencerahan dari parah kuasa hukum lalulintas. Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang kecelakaan yang mengakibatkan pihak lain/Korba mengenai luka ringan dan polisa bersama pihak Korban menita saya untuk denda 10 juta rupiah Apakah itu wajar atau gi mna,,,?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ald* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Abdul Rozak, SE., MH. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Aldy, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Menurut Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat. Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Yang dimaksud dengan luka berat dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ yaitu luka yang mengakibatkan korban: a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; c. kehilangan salah satu pancaindra; d. menderita cacat berat atau lumpuh; e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari Pengertian luka berat dalam UU LLAJ ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan, yang dimaksud luka ringan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 229 ayat [3] UU LLAJ), sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.” Jadi, luka patah kaki nonpermanen bisa digolongkan luka berat jika mengakibatkan korban mengalami kondisi sebagaimana diuraikan penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ tersebut di atas. Sebaliknya, jika luka patah kaki nonpermanen itu mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, maka tergolong luka ringan. Ketentuan pidana untuk pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ. Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, baru dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).” Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!