Penentuan Ketentuan Hukum yang Berlaku bagi Pelaku Pembunuhan yang Berusia 17 Tahun Saat Tindak Pidana namun 20 Tahun Saat Penyidikan dan Penuntutan

25/03/21

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
X melakukan tindak pidana pembunuhan umur 17 tahun.di sidik dan di dakwakan umur 20 tahun. maka berlaku ketentuan apa bagi X? 1.apakah menggunakan ketentuan kuhp dan kuhap? karena umur sidik dan pendakwaan 20 tahun? 2.masih menggunakan ketentuan SPPA karena umur melakukan TP waktu X 17 tahun?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dojawab oleh: TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih kepada Klien Adi atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dulu terkait dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertama adalah pengertian anak itu sendiri. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan : “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.” Kedua, yang perlu dipahami adalah tentang keadilan restoratif dan diversi. Keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian untuk mengembalikan pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga keduanya. Berdasarkan Pasal 1 angka 6, keadilan restoratif adalah : “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” Diversi sendiri adalah upaya penyelesaian di luar pengadilan. Menurut Pasal 1 angka 7, pengertian diversi : “Adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.” Syarat-syarat untuk dilaksanakannya diversi diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.” Menjawab pertanyaan Klien tentang aturan hukum yang digunakan, X dapat dikenakan pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP. Hal ini karena X saat ini sudah berusia di atas 18 tahun sehingga bukan lagi tergolong anak. Meski kejahatan yang dilakukan pada saat X masih berusia 17 tahun, tetapi saat pengadilan digelar, X sudah bukan lagi anak sehingga dapat diasumsikan X sudah dewasa dan mampu bertanggung jawab. Terkait upaya restoratif dan diversi, hal ini tergantung pada kesediaan keluarga korban dan sanksi pidana. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian untuk mengembalikan pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga keduanya. Tanpa adanya kesediaan korban dan keluarganya, maka upaya restoratif tidak dapat dilaksanakan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sanksi pidana. Diversi, penyelesaian di luar pengadilan, dapat dilaksanakan jika ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun. Jika ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, diversi juga tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Klien disarankan untuk menghubungi keluarga korban dan mengupayakan keadilan restoratif bagi X. Semoga keluarga korban dapat memaafkan X karena pada saat terjadinya tindak pidana X masih dalam tergolong usia anak. Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Klien hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!