Prosedur Pencatatan Pernikahan Siri dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak yang Belum Terdaftar di Catatan Sipil

25/03/21

Oleh : Lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalammu'alaikum, sy mau tanya seputar pernikahan saya yang sudah berjalan 6 tahun. Waktu itu saya menikah di tahun 2015 tepatnya di Makassar tempat suami sy, sedangkan sy berasal dari Sumatera utara, pada saat itu kami menikah secara siri dan sampai sekarang kami belum mendaftarkan ke KUA krn saya baru tau sekarang kalau sy nikah secara siri. Jadi apa yg harus sy lakukan untuk mendaftarkan pernikahan kami ini ke KUA sedang anak kami sudah berusia jln 5 thn dan pada saat itu akte kelahiran anak sy tertulis belum terdaftar di catatan sipil. Sebelumnya sy ucapkan Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, Sahnya Perkawinan di Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menegaskan bahwa: 1. perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2. tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi perkawinan pasangan Muslim. Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHI: 1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. 2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Begitu pula ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah. Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan. Perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut perkawinan siri, seperti yang kami asumsikan Anda alami dalam perkawinan siri Anda. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.   Isbat Nikah Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Prosedur Permohonan Itsbat Nikah Dikutip dari Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa, berikut 5 langkah mengajukan permohonan itsbat nikah: 1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat. a. Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda. b. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma. c. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4 rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1 rangkap sisanya untuk Anda. d. Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.  2. Bayar panjar biaya perkara. Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.  Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika Anda mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. 3. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan. Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan. 4. Hadiri persidangan. a. Datanglah ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. b. Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan serta fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu, hakim mungkin akan melakukan pemeriksaan isi permohonan. c. Pada sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta Anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan Anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Anda. Adapun waktu dan tanggal sidang kedua dan seterusnya akan diberitahukan kepada pemohon/termohon yang hadir dalam sidang oleh hakim. 5. Putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut. Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; - Kompilasi Hukum Islam. Referensi: 1. Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah, diakses pada 8 November 2021 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!