Kekuatan Gugatan Pembeli yang Mangkir Membayar Cicilan Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis dan Tanpa Balik Nama Saat Terancam Lelang Bank
25/03/21
Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon dibantu
2019 akhir saya menjual rumah yg mana saat itu cicilan rumah di bank belum lunas. si pembeli meminta meneruskan cicilan tanpa take over atau balik nama terlebih dahulu karena terbentur syarat bank yg tidak bisa dia penuhi. tanpa ada hitam diatas putih, transaksipun terjadi dengan pembayaran dp 40% dr harga rumah yg saya tawarkan. Tahun pertama angsuran yg dibayarkan oleh si pembeli masih lancar walau kadang lewat dr tgl tetapi masih saya maklumi, memasuki bulan kedua tahun 2021 pembeli mulai tidak kooperatif, tidak membayar cicilan bank sehingga saya ditelpon bank atas tunggakan cicilan rumah tersebut. bank mengatakan akan melelang apabila dlm bbrpa bulan masih mangkir dr kewajiban. masalahnya si pembeli tetap tidak mau membayar dan mengatakan akan mengajukan gugatan apabila rumah tersebut tetap dilelang.
pertanyaan saya, seberapa kuat gugatan pembeli tersebut mengingat sertifikat rumah masih atas nama saya selaku penjual, dan juga saat proses jual beli tidak ada hitam diatas putih hanya atas dasar percaya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Fitri atas pertanyaannya.
Terkait jual beli rumha seperti yang Klien sebutkan, pada dasarnya jual beli adalah sebuah perikatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Perikatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata tentang perikatan yang menyatakan :
“Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.”
Masalahnya adalah ada salah satu pihak, dalam hal ini pihak pembeli, yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak membayar cicilan yang sudah disepakati. Hal ini tentunya merugikan pihak penjual. Apalagi penjual saat ini sudah ditagih oleh pihak bank untuk pembayaran cicilan yang mana seharusnya sudah menjadi kewajiban pembeli.
Ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan. Pertama, adalah dengan melaporkan ke polisi dengan dasar tindak pidana penipuan. Laporan ke polisi dapat dilakukan jika ada unsur-unsur penipuan seperti berbohong atau memalsukan identitas, yang tujuannya adalah menguntungkan diri sendiri dengan tidak membayar hutang.
Hal ini diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kedua, secara hukum perdata, Klien dapat membatalkan kesepatakatan dan meminta ganti kerugian atas tindakan pembeli yang tidak membayar cicilan. Hal ini dapat dilakukan mengingat sertifikat rumah masih atas nama Klien. Pembatalan dan meminta ganti kerugian ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, yang menyatakan: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Oleh karena ini adalah kesepakatan, maka sebaiknya memang diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan. Kami berharap pembeli dapat memenuhi kewajibannya dan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah hutang cicilan rumah yang Klien hadapi.
Semoga ini bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!