Keabsahan Perjanjian Utang dengan Rentenir yang Ditandatangani Istri Tanpa Persetujuan Suami dan Memuat Klausul Penyitaan Barang
25/03/21
Oleh : Viv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Asssalamualaikum pak
Saya vivin asal sidoarjo
Saya mau bertanya pasal utang piutang
Saya memiliki hutang di rentenir sejumlah 6 jt bunga 1 jt 500
Saya tidak bisa mengembalikan sesuai tanggal
Saya ajak bicara baik2 pihak rentenir bahwa saya berjanji mengembalikan per minggu 2 jt berlserta bunga 500 rb rupiah
Lalu pihak rentenir membuat kan saya perjanjian dimana bila saya tidak mampu mengembalikan sesuai perataan saya maka sanksi nya yaitu penyitaan barang lalu saya bertanda tangan diatas matrei
Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidah mau bertanda tangan .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Viv********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Vivin Qilmiah di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan
Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Hutang:
Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia untuk memenuhi
kebutuhan yang mendasar. Orang berhutang pada umumnya karena ia benar-
benar lagi butuh atau kepepet atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Pada
konteks hutang piutang orang yang meminjam uang disebut debitur, sedang
yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu
atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan
lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun
oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dikatakan:
“...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang
berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-
perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian, Pasal 1132 KUHPerdata,
mengatur: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur
terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan
piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan”.
Dengan demikian utang merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar
kepada kreditur yang di jaminan dengan harta kekayaan. Dan apabila
krediturnya lebih dari seorang maka harta kekayaan tersebut di bagi menurut
jumlah utang dan piutang masing-masing. Pada umumnya transaksi hutang
piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis yang dapat
di buktikan dengan surat perikatan/perjanjian seperti akta, kwitansi, surat yang
berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tanggal dimulai dan tanggal
jatuh tempo (pelunasan). Dokumen perjanjian berfungsi sebagai alat bukti
bahwa masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi
prestasi, dan sebagai solusi penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sehingga para
pihak yang terikat perjanjian harus melaksanakan kesepakatan dengan itikad
baik. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt
servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan
tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut
sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-
undang...”.
Karena utang piutang merupakan perikatan yang dibuat berdasarkan
kesepakatan/perjanjian, dimana perjanjian yang dibuat secara sah mengikat
kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata). Dimana perjanjian tersebut patut
dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Hukum Perikatan lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233 KUHperdata). Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidakccberbuat sesuatu Pasal 1234). Dalam konteks hukum perikatan, apabila
salah satu pihak gagal menunaikan prestasi atau tidak menunaikan isi
kesepakatan dengan baik maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji
(wanprestasi/breach of contract)
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita.
Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah
debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di
dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum
perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381
KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Hutang Dari Sisi HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun
atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan
atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian
utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh
memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar
utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua
pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban
sesuai perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Menjawab Pertanyaan Anda
Lalu pihak rentenir membuat kan saya perjanjian dimana bila saya tidak mampu
mengembalikan sesuai perataan saya maka sanksi nya yaitu penyitaan barang
lalu saya bertanda tangan diatas matrei. Pertanyaan saya apakah surat
perjanjian itu sah jika suami saya tidak mau bertanda tangan?
Terkait utang yang anda buat dengan rentenir, dimana pada perjanjian tersebut
terdapat klausul, yaitu jika anda tidak mampu membayar utang maka harta
benda akan disita. Maka itu adalah sesuatu yang wajar asal kedua belah
sepakat. Karena memang pada dasarnya dalam hutang harta benda si debitur
merupakan jaminan atas utangnya sebagaimana Pasal 1131 KUHPerdata.
Namun jika bunga yang dikenakan menjadi tidak wajar, maka anda dapat
meminta keberatan atau pengurangan. Karena pengenaan bunga ada batasnya
menurut hukum perdata.
Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian,
maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah
menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat
dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika
kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut
oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6
(enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang
tersebut.
Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidak mau
bertanda tangan?. Pada asasnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal
memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan bukan dilakukan oleh orang belum
dewasa dan kurang ingatan (Pasal 1330 KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata
mengenai syarat sahnya perjanjian. Ada empat syarat yang harus dipenuhi:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Yang penting dalam membuat perjanjian tidak boleh adanya unsur semisal:
Kekhilafan, Paksaan, Tipu Daya. Jika ada unsur-unsur yang dilarang tersebut
maka perjanjian menjadi batal atau dapat di batalkan.
Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidak mau
bertanda tangan?
Pada asasnya Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan
saling membantu (Pasal 103 KUHPerdata). Setiap suami adalah menjadi kepala
persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada
isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-
pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan
pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus
harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya
bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak
diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak
bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri (Pasal 105 KUHPerdata).
Walaupun selayaknya suami terlibat pada masalah pembuatan perjanjian
sebagai bentuk perlindungan. Namun jika suami tidak berkenan maka si istri
dapat minta ijin pengadilan. Karena pada asasnya istri harus mendapatkan
bantuan suami.
Pasal 108 KUHPerdata, berbunyi: “Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar
harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan,
memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-
cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis.
Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta
atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima
pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari
suami”.
Pasal 112 KUHPerdata: “Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya
untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri boleh
memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka bersama supaya
dikuasakan untuk itu “.
Namun demikian istri dapat membuat perjanjian jika untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari sebagaimana Pasal 109 KUHPerdata, berbunyi: “Mengenai
perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang
menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai
perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan
rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat
persetujuan dan suaminya”.
Pasal 113 KUHPerdata: “Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan
suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam,
boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa
bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta,
maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali
izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu”.
Pasal 114 KUHPerdata: “Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena
alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau memberinya kuasa,
atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka Pengadilan Negeri
di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri
untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan
pengurusan, dan membuat akta-akta lain”.
Namun bagaimanapun juga pada kenyataannya hutang piutang akan terkait
dengan harta benda yang ada baik harta bersama (gono gini) maupun masing-
masing. Terkait hutang yang dibuat istri atau suami maka Pasal 93 Kompilasi
Hukum Islam (KHI) mengatur:
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada
hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan
keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri
Pasal 119 KUHperdata: “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka
menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh
tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian
perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh
ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”.
Pasal 120 KUHPerdata: “Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta
bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak
suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-
barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir
ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya
dengan tegas”.
Pasal 121 KUHPerdata: “Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama
itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik
sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan”.
Pasal 122 KUHPerdata: “Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula
semua keuntungan-keuntungan dan kerugiankerugian yang diperoleh selama
perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu”.
Pasal 123 KUHPerdata: “Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang
meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu”.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!