Keabsahan Perjanjian Utang dengan Rentenir yang Ditandatangani Istri Tanpa Persetujuan Suami dan Memuat Klausul Penyitaan Barang
25/03/21Oleh : Viv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Asssalamualaikum pak
Saya vivin asal sidoarjo
Saya mau bertanya pasal utang piutang
Saya memiliki hutang di rentenir sejumlah 6 jt bunga 1 jt 500
Saya tidak bisa mengembalikan sesuai tanggal
Saya ajak bicara baik2 pihak rentenir bahwa saya berjanji mengembalikan per minggu 2 jt berlserta bunga 500 rb rupiah
Lalu pihak rentenir membuat kan saya perjanjian dimana bila saya tidak mampu mengembalikan sesuai perataan saya maka sanksi nya yaitu penyitaan barang lalu saya bertanda tangan diatas matrei
Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidah mau bertanda tangan .
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Vivin Qilmiah di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Hutang: Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar. Orang berhutang pada umumnya karena ia benar- benar lagi butuh atau kepepet atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Pada konteks hutang piutang orang yang meminjam uang disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dikatakan: “...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan- perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian, Pasal 1132 KUHPerdata, mengatur: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”. Dengan demikian utang merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar kepada kreditur yang di jaminan dengan harta kekayaan. Dan apabila krediturnya lebih dari seorang maka harta kekayaan tersebut di bagi menurut jumlah utang dan piutang masing-masing. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis yang dapat di buktikan dengan surat perikatan/perjanjian seperti akta, kwitansi, surat yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tanggal dimulai dan tanggal jatuh tempo (pelunasan). Dokumen perjanjian berfungsi sebagai alat bukti bahwa masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi, dan sebagai solusi penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sehingga para pihak yang terikat perjanjian harus melaksanakan kesepakatan dengan itikad baik. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang- undang...”. Karena utang piutang merupakan perikatan yang dibuat berdasarkan kesepakatan/perjanjian, dimana perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata). Dimana perjanjian tersebut patut dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Hukum Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233 KUHperdata). Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidakccberbuat sesuatu Pasal 1234). Dalam konteks hukum perikatan, apabila salah satu pihak gagal menunaikan prestasi atau tidak menunaikan isi kesepakatan dengan baik maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi/breach of contract) Wanprestasi Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;v karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Hutang Dari Sisi HAM Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut dengan itikad baik. Menjawab Pertanyaan Anda Lalu pihak rentenir membuat kan saya perjanjian dimana bila saya tidak mampu mengembalikan sesuai perataan saya maka sanksi nya yaitu penyitaan barang lalu saya bertanda tangan diatas matrei. Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidak mau bertanda tangan? Terkait utang yang anda buat dengan rentenir, dimana pada perjanjian tersebut terdapat klausul, yaitu jika anda tidak mampu membayar utang maka harta benda akan disita. Maka itu adalah sesuatu yang wajar asal kedua belah sepakat. Karena memang pada dasarnya dalam hutang harta benda si debitur merupakan jaminan atas utangnya sebagaimana Pasal 1131 KUHPerdata. Namun jika bunga yang dikenakan menjadi tidak wajar, maka anda dapat meminta keberatan atau pengurangan. Karena pengenaan bunga ada batasnya menurut hukum perdata. Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidak mau bertanda tangan?. Pada asasnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan bukan dilakukan oleh orang belum dewasa dan kurang ingatan (Pasal 1330 KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Ada empat syarat yang harus dipenuhi: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Yang penting dalam membuat perjanjian tidak boleh adanya unsur semisal: Kekhilafan, Paksaan, Tipu Daya. Jika ada unsur-unsur yang dilarang tersebut maka perjanjian menjadi batal atau dapat di batalkan. Pertanyaan saya apakah surat perjanjian itu sah jika suami saya tidak mau bertanda tangan? Pada asasnya Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu (Pasal 103 KUHPerdata). Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian- pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri (Pasal 105 KUHPerdata). Walaupun selayaknya suami terlibat pada masalah pembuatan perjanjian sebagai bentuk perlindungan. Namun jika suami tidak berkenan maka si istri dapat minta ijin pengadilan. Karena pada asasnya istri harus mendapatkan bantuan suami. Pasal 108 KUHPerdata, berbunyi: “Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma- cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami”. Pasal 112 KUHPerdata: “Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu “. Namun demikian istri dapat membuat perjanjian jika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagaimana Pasal 109 KUHPerdata, berbunyi: “Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya”. Pasal 113 KUHPerdata: “Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu”. Pasal 114 KUHPerdata: “Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain”. Namun bagaimanapun juga pada kenyataannya hutang piutang akan terkait dengan harta benda yang ada baik harta bersama (gono gini) maupun masing- masing. Terkait hutang yang dibuat istri atau suami maka Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur: 1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. 2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama. 3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. 4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri Pasal 119 KUHperdata: “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”. Pasal 120 KUHPerdata: “Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang- barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas”. Pasal 121 KUHPerdata: “Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan”. Pasal 122 KUHPerdata: “Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugiankerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu”. Pasal 123 KUHPerdata: “Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu”. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan