Keabsahan Pengalihan PPJB Apartemen Second dan Dokumen Perlindungan Hukum Pembeli Hingga AJB Terbit
23/08/17Oleh : eli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dengan hormat,
Saya berencana untuk membeli apartemen second yang statusnya masih PPJB karena sertifikat induk yang belum pecah. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apabila pihak developer tidak melakukan pembatalan PPJB dengan pemilik pertama, namun hanya menandatangani surat pengalihan hak dari pemilik pertama ke saya sebagai pemilik kedua, apakah hal tersebut sah secara hukum dan nantinya dapat digunakan sebagai landasan AJB dengan atas nama saya apabila sertifikat sudah pecah.
2. Bagaimana bentuk kesepakatan antara saya dan pemilik pertama terutama yang menyangkut masalah pembayaran dan kewajiban pihak pemilik untuk pengalihan hak. (Developer tidak ikut di sini, karena pembayaran dari pemilik 1 ke developer sudah lunas). Apakah memungkinkan dibuat lagi kesepakatan jual beli di luar PPJB dan dinotariil kan, untuk proteksi bagi saya, agar jangan sampai terjadi kondisi di mana pembayaran sudah saya lakukan, namun proses pengalihan PPJB mengalami kendala dan uang saya tidak kembali.
3. Dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk proteksi saya dalam melakukan pembelian apartemen second hand dengan kondisi PPJB tersebut.
Terima kasih. Salam,
Elies Lestari
Terima kasih atas pertanyaan saudara eli******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan