Tuduhan Fitnah dan Laporan Penagih Leasing Terkait Penunggakan Angsuran Motor
25/03/21Oleh : Nit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi, jadi saya memiliki tunggakan angsuran motor kepada salah satu leasing
saya akui memng salah
tapi penagih berkata fitnah yang mengatakan saya dengan sengaja menyembunyikan motor dan dia juga memfitnah saya dengan membuat video palsu seperti kesakitan seakan2 saya telah menampar dan dia melporkan ke polsek
apakah saya akan terkena kasus hukum krn jatuhnya fitnah dan tidak ada bukti jika saya menampar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: MURSALIM, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Nitta Anggara
dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Leasing Motor:
Sebagaimana Anda memiliki tunggakan angsuran motor kepada salah satu leasing. Leasing sebagai bentuk perjanjian para pihak yang didasarkan kesepakatan pada dasarnya harus didasarkan itikad baik (good faith). Sebagus apapun isi perjanjian tanpa adanya itikad baik para pihak maka akan menambah masalah dikemudian hari. Apa yang dinamakan leasing sebagaimana Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres Lembaga Pembiayaan”), dikatakan: ‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”. Harus diketahui bahwa perjanjian leasing adalah perjanjian perdata yang mengatur hubungan individu. Beda dengan pidana yang mengatur hubungan orang yang melanggar hukum yang harus berhadapan dengan negara. Sehingga antara perdata dengan pidana merupakan hal berbeda. Sehingga apabila anda gagal bayar cicilan leasing anda tidak dapat ujuk-ujuk dilaporkan ke polisi apalagi di fitnah. Dari sisi perdata, jika anda belum bisa bayar cicilan leasing hanya dinyatakan ingkar janji (wanprestasi) melalui pemanggilan surat teguran (somasi). Jika sudah tiga kali tidak dipenuhi baru bisa dibawa ke pengadilan. Sehingga perbuatan penagih hutang leasing yang membuat vidio fitnah tidak dapat di benarkan. Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji (wanprestasi/Pasal 1238 KUHPerdata). Sebagai contoh: dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan pihak leasing maka akan diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan (assecoir) berupa jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Jika perjanjian tersebut adalah leasing maka skemanya seperti itu.
Putusan MK Terkait Leasing:
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri. Demikian bunyi Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi. Apa itu wanprestasi, Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Selamat pagi, jadi saya memiliki tunggakan angsuran motor kepada salah satu leasing, saya akui memng salah tapi penagih berkata fitnah yang mengatakan saya dengan sengaja menyembunyikan motor dan dia juga memfitnah saya dengan membuat video palsu seperti kesakitan seakan2 saya telah menampar dan dia melporkan ke polsek apakah saya akan terkena kasus hukum krn jatuhnya fitnah dan tidak ada bukti jika saya menampar?
Belum tentu..., karena sebagaimana disampaikan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menagih hutang kepada debitur yang nunggak pembayaran secara semena-mena sebagaimana Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Melainkan harus meminta ijin kepada pengadilan terlebih dahulu. Karena gagalnya debitur membayar angsuran cicilan leasing motor merupakan ranahnya hukum perdata sesuai perjanjian para pihak. Sehingga gagalnya anda membayar tunggakan leasing motor tidak serta merta dapat diadukan oleh penagih hukum ke polisi apalagi sampai di fitnah dengan vidio palsu kesakitan penamparan. Karena masalah utang leasing adalah masalah hukum perdata, yang jika debitur gagal membayar angsuran motor secara hukum maka harus terlebih dahulu dilakukan pemanggilan dengan surat teguran (somasi) sebanyak tiga kali sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Jadi sebenarnya penagih harus menyelesaikan secara baik dengan mengedepankan itikad baik. Tidak boleh menfitnah dengan membuat vidio palsu. Dan jika memang si penagih benar di tampar oleh anda maka si pembuat vidio palsu harus memiliki bukti visum dari dokter sebagai bukti adanya penganiayaan. Jika ia tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap anda. Maka anda dapat melaporkan balik si penagih ke polisi dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 – 311 KUHPidana. Pasal 310 KUHPidana, berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHPidana:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312 KUHPidana:
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu gunamenimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!