Pembagian Harta Bersama dan Penyelesaian Utang Tidak Tertulis dalam Perceraian dengan Anak dan Rumah Dibangun Selama Perkawinan

24/03/21

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. kaka saya (perempuan dengan 2 orang anak), menikah selama 13 tahun. Sang suami meminjam uang ke orang tua istri (Tapi tidak ada bukti tertulis ketika hutang). mereka selama pernikahan juga dililit dengan hutang (Bank, tetangga, teman temannya), yang membayar hutang tersebut adalah kaka saya (istri). dan hutang tersebut masih "menggantung" belum dibayar. tapi di tengah pernikahan mereka membangun rumah. - bagaimana pembagian harta gono gininya ? sedangkan ada hutang tidak tertulis? dan Suami tidak mau di selesaikan dengan cara kekeluargaan? - badan hukum yang mana yg bisa memperkuat untuk hutang tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: MURSALIM, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Yth. Saudara Angga Bahtiar, di Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Meminjam uang dan harta gono gini: Dari sisi hukum, pinjam meminjam uang dengan harta gono gini adalah dua hal yang berbeda. Maksudnya mengenai utang piutang diatur tersendiri, harta bersama (gono gini) juga diatur sendiri. Walau pada faktanya hal itu dapat menjadi permasalahan bercampur baur seperti yang di hadapi kaka anda. Seperti halanya sang suami kaka meminjam uang ke orang tua istri dimana hutang tersebut tidak memiliki bukti tertulis. Sehingga menyulitkan pembuktian di kemudian hari. Dari sisi hukum perikatan, meminjam uang (hutang) pada dasarnya adalah suatu perkikatan yang didasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih yang mana satu orang berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (kreditur) dengan seseorang yang membutuhkan uang sebagai pihak peminjam (debitur). Dalam hukum perjanjian utang dengan segala bentuknya harus didasarkan dengan itikad baik (good faith) yang mengikat kedua belah pihak. Dimana pada perjanjian itu terjadi kesepakatan yang berisi hak dan kewajiban masing-masing. Utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi bahkan harus ditanggung ahli waris. Dari sisi hukum perikatan, harta benda pengutang (debitur) menjadi jaminan atas semua utangnya untuk dipenuhi. Bila tidak dipenuhi hal ini memberikan hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Untuk itu Kreditor dapat meminta Debitor dinyatakan pailit jika pengutang (debitur) ingkar terhadap utangnya, sehingga harta kekayaannya disita. Tentu hal itu dilaksanakan jika ada putusan pengadilan. Pengertian utang sama dengan pengertian kewajiban. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban karena setiap perikatan, yang menurut Pasal 1234 KUHPerdata dilahirkan baik karena perjanjian maupun karena Undang-Undang. Hal ini didasarkan pada Pasal 1233 KUHPerdata, yang menentukan bawa tiap-tiap perikatan (menimbulkan kewajiban) untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Berdasar Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dikatakan: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”. Utang tentu didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis. Yang penting memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata). Bentuk perjanjian tertulis lebih baik dan lebih kuat sehingga kuat dari sisi pembuktian dan memiliki kepastian hukum. Perjanjian yang dibuat secara sah antara para pihak adalah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Sehingga pengutang (debitur) yang yang melanggar janji dapat di panggil dengan surat untuk ditegur (somasi) yang jika tidak di indahkan dapat dikatagorikan sebagai ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Jika hal itu masih tidak ditanggapi juga maka dapat digugat ke pengadilan. Dalam perjajian utang piutang maka segala harta benda debitur menjadi jaminan akan perikatannya. Pasal 1131 KUHPerdata, berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Maka berdasarkan perjanjian tersebut si debitur memiliki kewajiban untuk menunaikan prestasi membayar utang kepada si kreditur. Seperti halnya suami kaka yang meminjam uang kepada ibu, maka utang itu wajib di bayar walau tidak ada bukti perjanjian tertulis. Karena mungkin dulu pernah dilakukan secara lisan. Perjanjian lisan dalam hukum tetap diakui sebagai perjanjian yang asalah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Apalagi dalam agama utang seseorang tetap harus di bayar dimana ahli waris ikut bertanggung jawab yang dapat di bawa sampai ke akhirat. Untuk itu diperlukan itikad baik dari pengutang (debitur) untuk menunaikannya. Pasal 123 KUHPerdata, Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu. Harta Gono Gini: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri (Pasal 119 KUHPerdata). Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan (Pasal 121 KUHPerdata). Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu. Mengenai harta bersama (gono gini) berdasar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur, bahwa: (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36: (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) harta bersama (gono gini) diatur pada Pasal 85 yang berbunyi: “ Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri”. Pasal 86 KHI: (1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. (2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Pasal 87 KHI: (1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Pasal 88 KHI: “Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”. Suami istri bertanggungjawab atas pengurusan harta bersama, maupun harta masing-masing tersebut. Pasal 91 KHI: (1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. (2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. (3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban. (4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Pasal 92 KHI: “Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama”. Pasal 93 KHI: 1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. 2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama. 3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. 4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri Pasal 94 KHI: 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri. 2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. Pasal 95 KHI: 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya. 2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama. Pasal 96 KHI: 1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. 2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Pasal 97 KHI: Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 126 KUHPerdata: Harta bersama bubar demi hukum: 1. karena kematian; 2. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada; 3. karena perceraian; 4. karena pisah meja dan ranjang; 5. karena pemisahan harta. Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini. Menjawab Pertanyaan Anda: - bagaimana pembagian harta gono gininya ? sedangkan ada hutang tidak tertulis? dan Suami tidak mau di selesaikan dengan cara kekeluargaan? - badan hukum yang mana yg bisa memperkuat untuk hutang tersebut? Mengenai pembagian harta bersama dapat merujuk penjelasan seperti yang didasarkan pada UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut di atas. Jika suami tidak mau diselesaikan secara musyawarah mufakat kekeluargaan. Maka anda dapat membawa persoalan tersebut kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama non Islam. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!