Hak Upah Karyawan Kontrak yang Diminta Resign Sebelum Masa Kontrak Berakhir dan Upaya Hukum Jika Tidak Dibayar
24/03/21Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam saya Nanda, saya mau bertanya, apakah seorang karyawan kontrak, yg disuruh resign dalam/masih pada waktu masa kontrak nya belum berakhir, berhak menerima upah? Dalam waktu ia bekerja, atau sisa kontrak nya belom berakhir?
Apa bila masih menerim upah, tetapi perusahaan tidak mau membayarkan, apakah perusahaan tersebut bisa kita laporkan/tuntut kedalam jalur hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Nanda Surya kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait Perburuhan. Sebelumnya dapat kami simpulkan bahwa
saudara sebagai karyawan kontrak suatu perusahaan yang diminta untuk
mengundurkan diri oleh perusahaan padahal masa kerja saudara belum berakhir,
dan perusahaan tidak membayarkan upah saudara.
Terkait dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa saudara adalah Pekerja
dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut Pasal 1 angka 10
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (“PP 35/2021” ) yaitu perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan
tertentu.
Selanjutnya Pasal 53 ayat (1) dan (3) dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 36/2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengatur bahwa upah
wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu
yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB
Selanjutnya, Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A
ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang
karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
pekerja/buruh, sebagaimana dalam Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya
upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan
dari upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan
denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1%
untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh
melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah
bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Perlu digarisbawahi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
untuk tetap membayar upah kepada pekerja (Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan).
Dengan demikian upah saudara tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha, jika tidak
maka pengusaha harus membayar denda sebagaimana tersebut diatas.
Selain itu karena saudara diminta mengundurkan diri oleh perusahaan padahal
masa kerja saudara sebagai PKWT (karyawan kontrak) belum berakhir, yang
berarti terjadi PHK secara tidak langsung maka saudara berhak atas uang
kompensasi. Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT habis jangka waktunya
tetap berhak menerima uang kompensasi. Pasal tambahan 61 A UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja yang dipertegas pula dengan Pasal 17 PP 35/2021 menyebutkan
apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja atau pun perusahaan
mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka
pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung
berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Hal ini
didasarkan pada bunyi Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib
memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah
dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Sehingga, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan
secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari
perusahaan yang besarannya berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah
dilaksanakan oleh pekerja.
Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan , karyawan kontrak
yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti
rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu PKWT. Namun dalam kasus saudara, karena saudara yang diminta resign
oleh perusahaan yang berarti perusahaan melakukan PHK secara tidak langsung
maka tentunya ketentuan tersebut dapat dibicarakan dengan perusahaan.
Dalam praktek ketenagakerjaan, memang sering terjadi keadaan dimana
perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri ketimbang melakukan
PHK agar nilai kompensasi (uang pesangon) yang harus dibayar perusahaan lebih
kecil daripada melakukan PHK langsung. Menurut ketentuan PP No 35/2021 jika
PHK dilakukan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 40 PP 35/2021)).
Tetapi jika karyawan diminta mengundurkan diri (PHK tidak langsung) karyawan
tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak
atas Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak ( Pasal 50 PP No 35/2021).
Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya Saudara bisa menolak jika perusahaan
meminta saudara untuk mengundurkan diri atau bisa juga saudara setuju
mengundurkan diri seperti usulan perusahaan namun persetujuan itu diberikan
dengan syarat-syarat tertentu. Mislanya karyawan setuju usul perusahaan dengan
memberikan kompensasi yang layak. Kompensasi tidak mesti sebesar uang
pesangon tapi tidak sekecil uang pisah. Hal ini bisa menjadi alternative jalan tengah
pada saat ditempuh Jalur bipartit, dalam hal ini yaitu perundingan antara pekerja
dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang
berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Jika tidak dicapai
kesepakatan pada jalur bipatrit penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan
pengusaha dapat dilakukan dengan Jalur Tripartit yang ditengahi oleh mediator.
Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi yang
ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral. Jika tidak diacapai kesepakatan
juga maka saudara dapat menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial, yakni
jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang
didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI) dengan dasar gugatan
perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!