Hak Upah Karyawan Kontrak yang Diminta Resign Sebelum Masa Kontrak Berakhir dan Upaya Hukum Jika Tidak Dibayar

24/03/21

Oleh : Nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam saya Nanda, saya mau bertanya, apakah seorang karyawan kontrak, yg disuruh resign dalam/masih pada waktu masa kontrak nya belum berakhir, berhak menerima upah? Dalam waktu ia bekerja, atau sisa kontrak nya belom berakhir? Apa bila masih menerim upah, tetapi perusahaan tidak mau membayarkan, apakah perusahaan tersebut bisa kita laporkan/tuntut kedalam jalur hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Nanda Surya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait Perburuhan. Sebelumnya dapat kami simpulkan bahwa saudara sebagai karyawan kontrak suatu perusahaan yang diminta untuk mengundurkan diri oleh perusahaan padahal masa kerja saudara belum berakhir, dan perusahaan tidak membayarkan upah saudara. Terkait dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa saudara adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021” ) yaitu perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Selanjutnya Pasal 53 ayat (1) dan (3) dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengatur bahwa upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB Selanjutnya, Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, sebagaimana dalam Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan: a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan; b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan c. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. Perlu digarisbawahi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja (Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan). Dengan demikian upah saudara tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha, jika tidak maka pengusaha harus membayar denda sebagaimana tersebut diatas. Selain itu karena saudara diminta mengundurkan diri oleh perusahaan padahal masa kerja saudara sebagai PKWT (karyawan kontrak) belum berakhir, yang berarti terjadi PHK secara tidak langsung maka saudara berhak atas uang kompensasi. Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT habis jangka waktunya tetap berhak menerima uang kompensasi. Pasal tambahan 61 A UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dipertegas pula dengan Pasal 17 PP 35/2021 menyebutkan apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja atau pun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Hal ini didasarkan pada bunyi Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi: Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. Sehingga, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan , karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT. Namun dalam kasus saudara, karena saudara yang diminta resign oleh perusahaan yang berarti perusahaan melakukan PHK secara tidak langsung maka tentunya ketentuan tersebut dapat dibicarakan dengan perusahaan. Dalam praktek ketenagakerjaan, memang sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri ketimbang melakukan PHK agar nilai kompensasi (uang pesangon) yang harus dibayar perusahaan lebih kecil daripada melakukan PHK langsung. Menurut ketentuan PP No 35/2021 jika PHK dilakukan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 40 PP 35/2021)). Tetapi jika karyawan diminta mengundurkan diri (PHK tidak langsung) karyawan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak atas Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak ( Pasal 50 PP No 35/2021). Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya Saudara bisa menolak jika perusahaan meminta saudara untuk mengundurkan diri atau bisa juga saudara setuju mengundurkan diri seperti usulan perusahaan namun persetujuan itu diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Mislanya karyawan setuju usul perusahaan dengan memberikan kompensasi yang layak. Kompensasi tidak mesti sebesar uang pesangon tapi tidak sekecil uang pisah. Hal ini bisa menjadi alternative jalan tengah pada saat ditempuh Jalur bipartit, dalam hal ini yaitu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Jika tidak dicapai kesepakatan pada jalur bipatrit penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dapat dilakukan dengan Jalur Tripartit yang ditengahi oleh mediator. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral. Jika tidak diacapai kesepakatan juga maka saudara dapat menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial, yakni jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI) dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!