Permohonan Keringanan Masa Tahanan dalam Dugaan Penculikan Anak yang Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

24/03/21

Oleh : RIK***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Yth bpk/ibu disini saya ingin menanyakan kasus penculikan anak. Dari pihak awalnya korban berinisial "ID" dan anak perempuan "RA" dan dijatuhkan tersangka sudah saling mengenal dengan korban penculikan anak berinisial "YT" dan anak "RY" dan telah selesai adanya surat damai, alasan dibawa anak tersebut hilangnya emas dari awalnya korban "ID" dan dijadikan tersangka pihak kepolisian dikarena awal mula hilangnya emas 65gram dan menuduh inisial "YT" yang mengambilnya. Pada keluarga korban ataupun tersangka saling kenal sudah seperti keluarga sendiri. Anak tersebut tidak ada kekerasan fisik ataupun mental, tidak ada unsur tebusan pada orang tua korban "YT" semua sudah selesai secara kekeluargaan, tetapi dari pihak kepolisian melanjutkan beralasan media sosial. Yang ingin saya tanyakan apakah pihak tersangka dari ibu "ID" dan anaknya "RA" bisa diberikan keringanan masa tahanan berapa Minggu/bulan/tahun ? Dengan Faktor tua, punya penyakit dan anaknya "RA" masih berumur 25 masih bekerja kurang lebih 1 bulan .

Terima kasih atas pertanyaan saudara RIK***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri RIKO dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Makna pidana sering pula disinonimkan orang dengan istilah hukuman, walaupun ada sedikit perbedaan penggunaannya. Istilah hukuman dapat digunakan orang diluar hukum pidana. Hukuman adalah penamaan umum bagi semua akibat hukum karena melanggar suatu norma hukum. Apabila yang dilanggar norma hukum disiplin, ganjarannya adalah hukuman disiplin, untuk pelanggaran hukum perdata,ganjarannya adalah hukuman perdata, demikian juga untuk pelanggaran hukum administrasi diberi ganjaran hukuman administrasi. Kadangkala orang menyebut hukuman diartikan juga sebagai sanksi, walaupun sedikit berbeda maknanya karena istilah sanksi dimaknai sebagai ancaman atau risiko. Di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) disebutkan bahwa sanksi mempunyai beberapa makna, antara lain, makna negatif dan makna positif. Makna negatif yaitu imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan, sedangkan makna positif yaitu imbalan yang berupa hadiah atau anugerah . Kejahatan penculikan menurut Pasal 328 KUHP, yaitu : Barangsiapa melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk menyengsarakan orang itu, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun.  Pertanyaan Anda apakah pihak tersangka dari ibu ”ID” dan anaknya ”RA” bisa diberikan keinganan masa tahanan berapa minggu/bulan/tahun? Tentunya tersangka jika telah terjadi putusan dan menjadi terpidana mendapatkan keringan berupa Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ditentukan dalam hukum. Istilah “sanksi pidana” agak sulit dipahami jika istilah sanksi diartikan sebagai “hukuman” karena akan bermakna “hukuman pidana”, dan akan lebih rumit lagi jika istilah pidana dimaknai sebagai hukuman sehingga menjadi “hukuman hukuman”. Sanksi atau sanction dalam bahasa hukum Inggris diartikan “the penalty or punishment provided as a means of enforcing obedience to law” Remisi terdiri atas  Remisi umum Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.  Remisi khusus Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan:  Remisi kemanusiaan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; Berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan  Remisi tambahan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.  Remisi susulan Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi. Untuk diberikan remisi harus memenuhi syarat-syarat berikut: Narapidana berkelakukan baik Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Jadi mulai menjalani hukuman penjara yang diterimanya, jika ia sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka dapat mengajukan remisi.Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai berikut: Besarnya remisi umum 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Besarnya remisi khusus 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Besarnya remisi tambahan 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.Besarnya remisi umum susulan 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan; 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya remisi khusus susulan 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan; 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang- kurangnya dua pertiga 2/3 masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:  fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;  laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;  laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);  surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;  salinan register F dari Kepala Lapas;  salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;  surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan  surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah suami Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 1 milyar subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan penjara. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Kesimpulan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) 7 Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri atas: 1. Remisi Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 2. Remisi khusus Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: 1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2. berusia di atas 70 tahun; atau 3. menderita sakit berkepanjangan b. Remisi tambahan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: 1. berbuat jasa pada negara; 2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan 3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA. c. Remisi susulan Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: 1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan 2. belum pernah memperoleh Remisi. Untuk diberikan remisi, suami Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. Narapidana berkelakukan baik b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan 2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik. c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”) [2] Pasal 3 Permenkumham 3/2018 [3] Pasal 4 Permenkumham 3/2018 [4] Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 3/2018 [5] Pasal 32 Permenkumham 3/2018 [6] Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 3/2018 [7] Pasal 40 Permenkumham 3/2018 [8] Pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”) dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018 [9] Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018 [10] Pasal 4 ayat (1) Keppres 174/1999 [11] Pasal 5 ayat (1) Keppres 174/1999 [12] Pasal 6 Keppres 174/1999 dan Pasal 36 jo. Pasal 33 - Pasal 35Permenkumham 3/2018 [13] Pasal 30 Permenkumham 3/2018 [14] Pasal 42 ayat (1) Permenkumham 3/2018 [15] Pasal 42 ayat (3) Permenkumham 3/2018 [16] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan [17] Pasal 82 Permenkumham 3/2018 [18] Pasal 83 ayat (1) Permenkumham 3/2018 [19] Pasal 83 ayat (2) Permenkumham 3/2018 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!