Kriteria Pemberhentian atau Tidak Diberhentikannya PNS Berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS oleh Pejabat Berwenang Menghukum
24/03/21Oleh : sud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum, saya mau bertanya mengenai pemberhentia PNS berdasarkan Pasal 247 PP manajemen PNS. ketentuan pasal 247 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan sebagai PNS. apakah kriteria atau syarat yang digunakan untuk memberhentikan PNS atau tidak memberhentikan PNS oleh pejabat yang berwenang menghukum ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sud************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Saudara meminta penjelasan mengenai Pasal 247
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil.
Isi Pasal 247 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. adalah sebagai berikut :
“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”
Selanjutnya Pasal 248 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menerangkan
sebagi berikut
PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b. mempunyai prestasi kerja yang baik;
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d. tersedia lowongan Jabatan. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari
2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan.
Pasal 249 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menerangkan sebagai berikut :
1) PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama
yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan
tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.
2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diaktilkan kembali sebagai PNS apabila
tersedia lowongan Jabatan.
3) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS
4) PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, diberhentikan dengan hormat.
Selanjut nya Pasal 250 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , PNS diberhentikan
tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
Jabatan dan/ atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan
berencana.
Pasal 251 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang dipidana dengan
pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana,
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pasal 252 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai
akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap.
Dari pertanyaan saudara apakah kriteria atau syarat yang digunakan untuk
memberhentikan PNS atau tidak memberhentikan PNS oleh pejabat yang berwenang
menghukum.
Untuk tidak di berhentikan bisa di lihat pasal 248 dan 249 PP tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (diatas), Sedangkan untuk yang PNS di berhentikan lihat pasal
250 dan 251 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (diatas)
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!