Kriteria Pemberhentian atau Tidak Diberhentikannya PNS Berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS oleh Pejabat Berwenang Menghukum

24/03/21

Oleh : sud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum, saya mau bertanya mengenai pemberhentia PNS berdasarkan Pasal 247 PP manajemen PNS. ketentuan pasal 247 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan sebagai PNS. apakah kriteria atau syarat yang digunakan untuk memberhentikan PNS atau tidak memberhentikan PNS oleh pejabat yang berwenang menghukum ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sud************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara meminta penjelasan mengenai Pasal 247 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Isi Pasal 247 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. adalah sebagai berikut : “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.” Selanjutnya Pasal 248 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menerangkan sebagi berikut PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Pasal 249 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menerangkan sebagai berikut : 1) PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. 2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. 3) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS 4) PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, diberhentikan dengan hormat. Selanjut nya Pasal 250 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana. Pasal 251 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pasal 252 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari pertanyaan saudara apakah kriteria atau syarat yang digunakan untuk memberhentikan PNS atau tidak memberhentikan PNS oleh pejabat yang berwenang menghukum. Untuk tidak di berhentikan bisa di lihat pasal 248 dan 249 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (diatas), Sedangkan untuk yang PNS di berhentikan lihat pasal 250 dan 251 PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (diatas) Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!