Kemungkinan Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual Saat Bukti Awal Hilang dan Bentuk Perlindungan Hukum Korban

24/03/21

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya, jika seseorang perempuan mengalami pelecehan seksual , yg awalnya memiliki sedikit bukti lalu bukti itu hilang, apakah masih bisa menjebloskan orang yg melecehkan perempuan itu ? Atau bisa kah perempuan itu mendapatkan perlindungan hukum? Tolong di jawab. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. Dwi Purwati dari DI YOGYAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sebelumnya bisa dalam kasus pelecahan seksual bisa dibedakan antara pelecehan seksual bagi korbannya orang dewasa dengan pelecehan seksual; dengan korban anak dibawah umur. Bagi korban pelecehan seksual anak dibawah umur dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 81 dan pasal 82, sedangkan bagi korbannya perempuan dewasa, maka pelaku dijerat dengan pasal 287 sampai pasal 296 KUHP. Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba- raba buah dada dan sebagainya. Dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan. Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang- kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim. Mengenai pembuktian ini diatur dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 183 yang menyatakan bahwa: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah dan juga hakim memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.   Adapun yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ditetapkan dalam Pasal  184 KUHAP yang menyatakan bahwa: Pembuktian dalam hukum pidana diatur Pasal 184 KUHAP, menggunakan lima macam alat bukti, yaitu: 1)     keterangan saksi 2)     keterangan ahli 3)     surat 4)     petunjuk 5)     keterangan terdakwa Yang dimaksud dengan keterangan saksi di sini adalah: apa yang disampaikan  atau dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan tentang peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau yang ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya ini, baik itu saksi korban maupun saksi peristiwa. Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu  dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa  Visum et repertum . Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, korban perkosaan dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan. Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:  “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”   Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHP  UU  No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!