Penentuan Ahli Waris Sah Tanah Warisan Kakek yang Sertifikatnya Beralih Nama ke Anak Tertua dan Dikuasai Keluarga Istrinya
24/03/21
Oleh : ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: yth bapak ibu...izin bertanya perihal warisan..kakek sya punya sepetak tanah dan beliau memiliki 5 orang anak..dan setelah beliau meninggal sertifikat tanah dibalik nama oleh paman tertua sya...sekarang paman dan istrinya pun sudah meninggal dan tidak punya anak...(paman meninggal lebih dulu).sepeninggal istri paman .bapak sya menanyakan perihal sertifikat yg dibawa oleh adik dari istri paman sya(sertifikat atas nma paman bin kakek saya).tetapi adik dari istri paman sya tidak mau memberikan.
siapa ahli waris yg sah dari tanah tersebut..apakah adik dari istri paman sya atau saudara dari paman saya(anak dari kakek)..dan apakah bapak sya(dan saudara kandungnya) selaku anak dari almarhum pemilik tanah memiliki hak atas tanah tersebut.
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ang************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Permasalahan tanah kakek anda yang telah disertifikat atas
nama paman anda menjadikan permasalahan tersebut jadi panjang
dan harus diurai satu persatu mengenai histori tanah kakek yang
sedang dipertanyakan siapakah sebenarnya ahli warisnya. Apabila
bicara mengenai waris dan kami mengasumsikan bahwa tanah
tersebut memang belum diwariskan atau dihibahkah kepada orang lain
maka yang menjadi ahli warisnya adalah nenek anda, dan anak-anak
dari kakek anda (ayah anda dan saudara-saudara kandung ayah
anda), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) di Pasal 174 sebagai berikut:
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat
warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Begitu juga secara hukum waris perdata pada Pasal 852 BW di mana
Isteri/Suami serta anak-anaknya yang hidup terlama masuk ke
Golongan I yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris.
Permasalahan yang anda hadapi adalah dimana tanah milik kakek
anda yang sebenarnya harus diwariskan kepada ahli yang di atas
sudah kami sebutkan telah bersertifikat paman tertua anda dan telah
meninggal juga. Kami membayangkan seharusnya pada saat kakek
anda meninggal maka harta peninggalan kakek seharusnya
secepatnya diabagikan kepada ahli warisnya yaitu nenek jika masih
hidup, dan anak-anaknya kakek, dan ternyata tanah yang anda
maksud telah bersertifikat anak kakek yang paling tua itu menurut
anda.
Pada kondisi seperti ini untuk mencari kebenarannya, apakah benar
tanah kakek tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan kepada
paman tertua anda, anda harus menelurusuri pencatatan tanah
tersebut karena tidak menutup kemungkinan tanah tersebut memang
telah diwariskan kepada paman tertua anda atau telah dihibahkan
kepada paman tertua anda. Tetapi tetap saja kami menyarankan jika
anda meyakini tanah tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan
anda dapat menelusurinya baik pada pencatatan Kelurahan lokasi
tanah tersebut, maupun penelusuran pada Kantor Pertanahan
Nasional (BPN) wilayah lokasi tanah tersebut.
Apabila telah berhasil menelusuri sejarah tanah tersebut maka anda
dapat menentukan langkahnya, jika memang benar tanah tersebut
belum diwariskan atau dihibahkan anda dapat melakukan mediasi atau
musyawarah terhadap yang menguasai tanah saat ini untuk bersama-
sama menghitung dan membagi dan diberikan kepada ahli waris yang
semestinya. Akan tetapi apabila jalan musyawarah dan mediasi tidak
mendapatkan kesepakatan maka dapat ditempuh jalur pengadilan
yaitu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan nantilah yang akan
memutuskan setelah mendengarkan alasan-alasan dari pihak-pihak
yang sedang bersengketa.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!