Kemungkinan Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Kartu Keluarga (KK)
24/03/21Oleh : Jok***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya waktu nikah belum bikin kk, terus saya udah pisah, apakah tanpa kk saya bisa gugat cersi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jok****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Pengaturan perceraian terdapat pada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) bagi orang Islam, dijelaskan di dalam KHI pada Pasal 115
bahwa:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak”.
Gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami dan dapat dilakukan
oleh isteri. Bagi yang beragama Islam dapat diajukan gugatan
perceraian di Pengadilan Agama dan bagi Non Muslim gugatan
perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Sebagaimana dijelaskan dalam KHI Pasal 116 beberapa alasan dapat
dilakukan perceraian sebagai berikut:
1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan Isterinya;
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
Selanjutnya dalam pengajuan gugatan perceraian ada beberapa syarat
dokumen yang perlu disertakan, sebagaimana dikutip dari website
Pengadilan Agama Gresik, syarat - syarat pengajuan cerai talak dan
cerai gugat yaitu”
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan
2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus
menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang
berwenang
6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari
Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan
Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui
tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia,
disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga
7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Bagaimana jika tidak ada KK (Kartu Keluarga), tidak adanya KK karena
belum membuat KK yang baru ketika menikah tidak menjadi alasan
untuk tidak bisa mengajukan gugatan perceraian, anda dapat
menggunakan KK yang terbaru ketika belum terjadi perkawinan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!