Tanggung Jawab Penyediaan Gardu Listrik dan Kompensasi Penempatan Gardu untuk Kenaikan Daya 33 kVA oleh PLN
24/03/21
Oleh : Lus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kepada pakar Hukum, saya izin bertanya
Adakah Undang Undang yang mengatur untuk penyediaan Gardu Listrik merupakan tanggung jawab PLN atau pribadi?
Jadi kasusnya seperti ini, saya hendak menjadikan tempat saya ini sebagai industri dengan kebutuhan listrik 33kVA. Kondisi saat ini 3500 kVA, jadi perlu naik daya menjadi 33000VA. Saya bertanya kepada petugas PLN mengenai proses dan caranya, kata nya disamping biaya pemasangan, saya juga harus menyiapkan gardu listrik yang sebesar ratusan sampai puluhan juta. Apakah ada itu di undang-undang yang mengatur bahwa gardu listrik harus disediakan rakyat?
kedua, kata petugasnya, nanti gardu akan ditaruh di tempat saya tanpa kompensasi apapun karena saya perlu untuk kenaikan 33000VA, kedepannya mungkin bisa dipakai untuk umum juga Gardu nya. Apakah itu benar? Karena dr bahasan Di thread sebelumnya saya liat harusnya ada kompensasi sesuai UU no 30 tahun 2009 pasal 30.
Terima kasih banyak atas respon bapak/ibu pakar.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. LUSEN
dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
1. PEMASANGAN GARDU DISTRIBUSI
Gardu Distribusi Merupakan salah satu Komponen dari suatu sistem distribusi PLN
yang berfungsi untuk menghubungkan jaringan ke Konsumen atau untuk
mendistribusikan tenaga listrik pada konsumen atau pelanggan, baik itu pelanggan
tegangan menengah maupun pelanggan tegangan rendah. Pengertian Gardu
Distribusi tegangan Listrik yang Paling di kenal adalah sebuah bangunan Gardu
Listrik
yang berisi atau terdiri dari instalasi Perlengkapan Hubung Bagi Tegangan
Menengah ( PHB-TM ), Transformator Distribusi, dan Perlengkapan Hubung Bagi
Tegangan Rendah ( PHBTR ) Untuk memasok kebutuhan tenaga listrik bagi para
pelanggan baik dengan tegangan menengah ( TM 20 KV ) maupun Tegangan
rendah ( TR 220/380 Volt ). Dalam hal tenaga listrik golongan industri tentunya
digunakan untuk keperluan industri, entah itu untuk perorangan ataupun badan
hukum. Namun, rata-rata listrik golongan industri tersebut digunakan oleh pelanggan
yang memiliki usaha pada bidang tertentu. Oleh karena itu, umumnya daya listrik
yang digunakan oleh pelanggan golongan industri ini berapa pada tegangan
menengah hingga tegangan tinggi. Meskipun demikian, ada juga beberapa
pelanggan golongan industri menggunakan listrik tegangan rendah seperti 450 VA,
pemakaian listrik industri ini dibedakan menjadi beberapa golongan. Pastinya setiap
golongan tersebut memiliki ketentuan mengenai tarif listrik industri 2021 berbeda-
3
beda. Sebelum pembahasan berlanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu
beberapa golongan listrik industri di bawah ini.
1. Industri Kecil; Golongan listrik ini berlaku untuk keperluan industri kecil atau
industri rumah tangga pada tegangan rendah. Golongan tarif listrik industri kecil
diisi oleh pelanggan dengan daya 450 VA hingga 14 kVA (I-1/TR).
2. Industri Sedang; golongan listrik industri sedang yang menggunakan listrik
tegangan rendah. Golongan industri sedang tersebut terdiri dari pelanggan
dengan daya di atas 14 kVA sampai 200 kVA (I-2/TR).
3. Industri Menengah; golongan industri sedang, pelanggan golongan industri
menengah ini tentunya digunakan untuk kebutuhan industri menengah pada
tegangan menengah. Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan industri
menengah yaitu pelanggan dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TR).
4. Industri Besar; golongan industri besar. Golongan tarif industri besar ini berada
pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TR). Dari ketiga
golongan di atas, industri besar menjadi golongan yang paling tinggi.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan saudara, dan Jika kita mau
mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan sebagaiamana
yang telah saudara tanyakan, maka bisa kita uraikan bersama terkait hal tersebut.
Pengertian Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik
dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (Pasal 1 angka 7)
Dalam hal penyediaan gardu listrik yang dibebankan kepada konsumen oleh pihak
PLN terutama jika perseorangan tersebut ingin membuka usaha penyediaan tenaga
listrik, jika kita lihat pada UU KETENAGALISTRIKAN, pada
Pasal 9 menyatakan;
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pasal 12 menyatakan;
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b meliputi:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Pasal 13
4
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha
lainnya.
Namun jika kia melihat pada Peraturan Menteri Energi dan SDM RI No. 27
Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan
Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. PLN, pada pasal 10 ayat 3 dan ayat 4 yang
menyatakan;
Pasal 10
(3) Dalam hal Konsumen menginginkan tingkat mutu tenaga listrik, keandalan, dan/atau
estetika tertentu atau adanya ketentuan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan jaringan
khusus, penambahan biaya tersebut menjadi beban Konsumen dengan tetap
dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan biaya dan persyaratan pembayaran
Biaya Penyambungan ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
Dari pasal yang disebutkan diatas, mungkin pihak PLN berpatokan bahwa
listrik yang berdaya besar yang masuk kategori industri besar harus membuat gardu
distribusi sendiri tapi hal ini terkait dengan permintaan konsumen dalam hal ini
tingkat daya yang besar maka dikenakan penambahan biaya, dan memang di dua
aturan tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit/spesifik mengenai pembuatan
gardu listrik. Untuk itu, maka terkait dengan pembiayaan yang dibebankan kepada
anda terkait pembuatan gardu sendiri, mungkin sebaiknya dikompromikan lebih
lanjut kepada pimpinan PLN di wilayah saudara untuk mendapatkan penjelasan
yang lebih akurat dan lengkap.
Pada dasarnya, Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin
ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga
yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 3
(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan,
pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
2. GANTI RUGI DAN KOMPENSASI
Ganti rugi dan kompensasi penggunaan tanah berdasarkan UU
KETENAGALISTRIKAN
5
Pasal 30
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan
memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas
tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah
yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah
secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat
setempat.
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan
hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di
atas tanah tersebut. (Pasal 1 Angka 13). Kompensasi adalah pemberian sejumlah
uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda
lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara
tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah. (Pasal 1 Angka 14)
Terkait ganti rugi kepada konsumen juga diatur dalam hal pelayanan yang
diberikan oleh PLN berdasarkan pasal 29 angka 1 UU Ketanagalistrikan yang
menyatakan;
Pasal 29 angka 1
(1) Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
6
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan
dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Terkait ganti rugi, karena gardu yang berada ditanah saudara dan untuk
kepentingan sendiri maka tidak ada penggantian ganti rugi/kompensasi. Namun jika
PLN akan menggunakan gardu yang anda beli/bangun sendiri dipakai oleh PLN
untuk kepentingan umum juga, maka saudara bisa menggugat ganti rugi /
kompensasi yang anda maksud tersebut terkait penggunaan lahan untuk kebutuhan
listrik untuk kepentingan umum/konsumen lainnya.
Jika ada perselisihan bisa disalurkan kepada bpsk/badan penyelesaian
sengketa konsumen atau gugatan ganti rugi melalui gugatan ke pengadilan
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Safril Nurhalimi, SH, MH - Penyuluh Hukum Madya
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dasar hukum:
UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan SDM RI No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu
Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. PLN
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!