Tanggung Jawab Penyediaan Gardu Listrik dan Kompensasi Penempatan Gardu untuk Kenaikan Daya 33 kVA oleh PLN

24/03/21

Oleh : Lus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kepada pakar Hukum, saya izin bertanya Adakah Undang Undang yang mengatur untuk penyediaan Gardu Listrik merupakan tanggung jawab PLN atau pribadi? Jadi kasusnya seperti ini, saya hendak menjadikan tempat saya ini sebagai industri dengan kebutuhan listrik 33kVA. Kondisi saat ini 3500 kVA, jadi perlu naik daya menjadi 33000VA. Saya bertanya kepada petugas PLN mengenai proses dan caranya, kata nya disamping biaya pemasangan, saya juga harus menyiapkan gardu listrik yang sebesar ratusan sampai puluhan juta. Apakah ada itu di undang-undang yang mengatur bahwa gardu listrik harus disediakan rakyat? kedua, kata petugasnya, nanti gardu akan ditaruh di tempat saya tanpa kompensasi apapun karena saya perlu untuk kenaikan 33000VA, kedepannya mungkin bisa dipakai untuk umum juga Gardu nya. Apakah itu benar? Karena dr bahasan Di thread sebelumnya saya liat harusnya ada kompensasi sesuai UU no 30 tahun 2009 pasal 30. Terima kasih banyak atas respon bapak/ibu pakar.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. LUSEN dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. 1. PEMASANGAN GARDU DISTRIBUSI Gardu Distribusi Merupakan salah satu Komponen dari suatu sistem distribusi PLN yang berfungsi untuk menghubungkan jaringan ke Konsumen atau untuk mendistribusikan tenaga listrik pada konsumen atau pelanggan, baik itu pelanggan tegangan menengah maupun pelanggan tegangan rendah. Pengertian Gardu Distribusi tegangan Listrik yang Paling di kenal adalah sebuah bangunan Gardu Listrik  yang berisi atau terdiri dari instalasi Perlengkapan Hubung Bagi Tegangan Menengah  ( PHB-TM ), Transformator Distribusi, dan Perlengkapan Hubung Bagi Tegangan Rendah ( PHBTR ) Untuk memasok kebutuhan tenaga listrik bagi para pelanggan baik dengan tegangan menengah ( TM 20 KV ) maupun Tegangan rendah ( TR 220/380 Volt ). Dalam hal tenaga listrik golongan industri tentunya digunakan untuk keperluan industri, entah itu untuk perorangan ataupun badan hukum. Namun, rata-rata listrik golongan industri tersebut digunakan oleh pelanggan yang memiliki usaha pada bidang tertentu. Oleh karena itu, umumnya daya listrik yang digunakan oleh pelanggan golongan industri ini berapa pada tegangan menengah hingga tegangan tinggi. Meskipun demikian, ada juga beberapa pelanggan golongan industri menggunakan listrik tegangan rendah seperti 450 VA, pemakaian listrik industri ini dibedakan menjadi beberapa golongan. Pastinya setiap golongan tersebut memiliki ketentuan mengenai tarif listrik industri 2021 berbeda- 3 beda. Sebelum pembahasan berlanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu beberapa golongan listrik industri di bawah ini. 1. Industri Kecil; Golongan listrik ini berlaku untuk keperluan industri kecil atau industri rumah tangga pada tegangan rendah. Golongan tarif listrik industri kecil diisi oleh pelanggan dengan daya 450 VA hingga 14 kVA (I-1/TR). 2. Industri Sedang; golongan listrik industri sedang yang menggunakan listrik tegangan rendah. Golongan industri sedang tersebut terdiri dari pelanggan dengan daya di atas 14 kVA sampai 200 kVA (I-2/TR). 3. Industri Menengah; golongan industri sedang, pelanggan golongan industri menengah ini tentunya digunakan untuk kebutuhan industri menengah pada tegangan menengah. Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan industri menengah yaitu pelanggan dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TR). 4. Industri Besar; golongan industri besar. Golongan tarif industri besar ini berada pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TR). Dari ketiga golongan di atas, industri besar menjadi golongan yang paling tinggi. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan saudara, dan Jika kita mau mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan sebagaiamana yang telah saudara tanyakan, maka bisa kita uraikan bersama terkait hal tersebut. Pengertian Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (Pasal 1 angka 7) Dalam hal penyediaan gardu listrik yang dibebankan kepada konsumen oleh pihak PLN terutama jika perseorangan tersebut ingin membuka usaha penyediaan tenaga listrik, jika kita lihat pada UU KETENAGALISTRIKAN, pada Pasal 9 menyatakan; Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pasal 12 menyatakan; Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. pembangkitan tenaga listrik; b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Pasal 13 4 Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya. Namun jika kia melihat pada Peraturan Menteri Energi dan SDM RI No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. PLN, pada pasal 10 ayat 3 dan ayat 4 yang menyatakan; Pasal 10 (3) Dalam hal Konsumen menginginkan tingkat mutu tenaga listrik, keandalan, dan/atau estetika tertentu atau adanya ketentuan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan jaringan khusus, penambahan biaya tersebut menjadi beban Konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan biaya dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). Dari pasal yang disebutkan diatas, mungkin pihak PLN berpatokan bahwa listrik yang berdaya besar yang masuk kategori industri besar harus membuat gardu distribusi sendiri tapi hal ini terkait dengan permintaan konsumen dalam hal ini tingkat daya yang besar maka dikenakan penambahan biaya, dan memang di dua aturan tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit/spesifik mengenai pembuatan gardu listrik. Untuk itu, maka terkait dengan pembiayaan yang dibebankan kepada anda terkait pembuatan gardu sendiri, mungkin sebaiknya dikompromikan lebih lanjut kepada pimpinan PLN di wilayah saudara untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat dan lengkap. Pada dasarnya, Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Pasal 3 (1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. (2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. 2. GANTI RUGI DAN KOMPENSASI Ganti rugi dan kompensasi penggunaan tanah berdasarkan UU KETENAGALISTRIKAN 5 Pasal 30 (1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. (Pasal 1 Angka 13). Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. (Pasal 1 Angka 14) Terkait ganti rugi kepada konsumen juga diatur dalam hal pelayanan yang diberikan oleh PLN berdasarkan pasal 29 angka 1 UU Ketanagalistrikan yang menyatakan; Pasal 29 angka 1 (1) Konsumen berhak untuk: a. mendapat pelayanan yang baik; b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan 6 e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Terkait ganti rugi, karena gardu yang berada ditanah saudara dan untuk kepentingan sendiri maka tidak ada penggantian ganti rugi/kompensasi. Namun jika PLN akan menggunakan gardu yang anda beli/bangun sendiri dipakai oleh PLN untuk kepentingan umum juga, maka saudara bisa menggugat ganti rugi / kompensasi yang anda maksud tersebut terkait penggunaan lahan untuk kebutuhan listrik untuk kepentingan umum/konsumen lainnya. Jika ada perselisihan bisa disalurkan kepada bpsk/badan penyelesaian sengketa konsumen atau gugatan ganti rugi melalui gugatan ke pengadilan Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH - Penyuluh Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Dasar hukum:  UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan  Peraturan Menteri Energi dan SDM RI No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. PLN Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!