Keabsahan Penambahan Biaya Proteksi/Asuransi pada Kredit Handphone Tanpa Persetujuan Konsumen dan Sengketa Sisa Angsuran

24/03/21

Oleh : ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nama saya indra, ingin bertanya bagaimana tanggapan hukum di Indonesia perihal badan usaha peng kreditan. Saya melakukan credit sebuah handphone. Namun saat proses pengisian data tidak ada di jelas kan perihal layanan proteksi AMAN yang menyangkut asuransi jiwa konsumen. Setelah selesai dan saya membayar kan DP baru di jelaskan tanpa bertanya aap kah saya bersedia atau tidak. Yang membuat angsuran tiap bulan nya menjadi besar. Setelah saya jalanin. Saya di telpon untuk membayar angsuran terakhir. Setelah saya membayar. Malah Saya ditelpon lagi bahwasanya saya masih ada 1 angsuran lagi. Saya meminta kejelasan tentang proteksi AMAN asuransi jiwa saya. Yang dilakukan tanpa persetujuan saya sebagai konsumen

Terima kasih atas pertanyaan saudara ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. INDRA dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perikatan dapat dimaksudkan sebagai suatu hubungan hukum yang melekatkan hak dan kewajiban diantara para pihaknya, yang lahir baik karena adanya suatu persetujuan maupun karena undang-undang. Sebagai konsekuensi bagi para pihak yang mengikatkan diri ataupun yang terikat dalam hubungan hukum ini adalah timbulnya apa yang dinamakan dalam dunia hukum dengan istilah “prestasi”, yaitu sesuatu yang dapat dituntut. Prestasi ini secara umum dapat di bagi menjadi tiga macam, yaitu prestasi untuk menyerahkan sesuatu; prestasi untuk melakukan sesuatu; dan prestasi untuk tidak melakukan sesuatu. Perikatan juga dapat defenisikan sebagai berikut: “Hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi” (Subekti, 1982 Hukum Perikatan). Perjanjian yang dibuat para pihak berakibat sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (psl 1338 KUH Perdata). 1. Perjanjian Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak 2. Perjanjian Tidak Dapat Ditarik Kembali Oleh Salah Satu Pihak 3. Kreditur Bisa Mengajukan Actio Pauliana, Actio Pauliana yaitu pembatalan perbuatan debitur (dengan pihak ketiga) oleh kreditur yang tidak diwajibkan, dan dapat merugikan kreditur. Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila dipenuhi 4 syarat seperti yang ditegaskan oleh pasal 1320 KUH Perdata, yaitu : 1)      Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. 2)      Kecakapan untuk membuat suatu Perikatan 3)      Suatu hal tertenu 4)      Suatu sebab yang halal” Suatu Perjanjian dikatakan tidak memuat unsur kebebasan, apabila memuat salah satu unsur dari tiga unsur ini: I. Unsur Paksaan (dwang), adalah paksaan terhadap badan (fisik) dan paksaan terhadap jiwa (psikis) dan paksaan yang dilarang oleh Undang-undang. Tetapi dalam hal ini, di dalam Undang-undang ada suatu unsur paksaan yang diijinkan oleh Undang-undang, yakni paksaan dengan alasan akan dituntut di muka hakim, apabila pihak lawan tidak memenuhi prestasi yang telah ditetapkan II. Unsur Kekeliruan (dwaling), Kekeliruan dapat terjadi dengan 2 kemungkinan, yaitu 1. Kekeliruan terhadap orang atau subjek hukum, misalnya perjanjian akan mengadakan pertunjukan lawak, akan tetapi undangan untuk pelawaknya salah alamat, karena namanya sama. 2. Kekeliruan terhadap barang atau objek hukum, misalnya jual-beli dengan monster tetapi yang diberikan salah, karena barangnya sama dan yang berbeda ialah tahunya. III. Unsur Penipuan (bedrog) Apabila terjadi suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. Suatu perjanjian yang mengandung salah satu unsur paksaan, kekeliruan ataupun penipuan dapat dituntut pembatalannya sampai batas jangka waktu 5 tahun seperti dimaksud oleh pasal 1454 KUH Perdata. Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah. Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, ada 2 pendapat mengenai hal ini: a. Mail box theory menurut hukum Common Law (Indonesia menganut hukum Civil Law), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan penjualan tersebut diterima, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.” b. Pasal 1462 KUHPerdata , perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.” Jadi, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, menurut pendapat saya, lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) penjual baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan). Perjanjian pun berlaku secara elektronik yang marak di masa kini, Pada umumnya, e-contract adalah kontrak yang dilakukan pada media elektronik atau dengan kata lain suatu perjanjian yang didigitalisasi dokumennya ke dalam bentuk scan atau soft copy. Dalam dunia teknologi, bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan click-wrap agreement. Click-wrap agreement merupakan suatu sifat dari e- contract atau keadaan dimana, salah satu pihak menerima penawaran dan melakukan click pada bagian persetujuan (agreement), atau dengan kata lain yakni versi web dari perjanjian lisensi shrinkwrap yang mulai berlaku ketika pembeli atau pengguna online mengklik tombol “Saya Setuju” pada halaman web untuk membeli atau mengunduh program. Negara Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah mengakui adanya kontrak elektronik pada pasal 18 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di Indonesia dianggap sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak. Dalam hal pengaturan Leasing, sebagai mana halnya sewa beli, belum diatur dalam undang-undang tersendiri, oleh karenanya masih bersandar pada Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Mentri Perdagangan RI, No.KEP/122/MK/IV/12/1974,  yang dikeluarkan tanggal 7 Pebruari 1974. Pengertian leasing didefenisikan sebagai berikut : Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dipergunakan untuk jangka waktu tertentu., berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala, disertai dengan hak pilih (optie) bagi peruahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Leasing dapat diselenggarakan oleh Lembaga Keuangan yang dimaksud dalam SK Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982, dan badan usaha lain non lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang leasing. Akan tetapi sebelumnya harus mendapat ijn dulu dari Menteri Keuangan yang diatur dalam SKB MENKEU dan MEMPERINDAG Dan MENDAG No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 februari 974 tentang perijinan usaha leasing Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPERDATA / BW  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  SK Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 ttg Lembaga Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982  SKB MENKEU dan MEMPERINDAG Dan MENDAG No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 februari 974 tentang perijinan usaha leasing Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!