Keabsahan Penambahan Biaya Proteksi/Asuransi pada Kredit Handphone Tanpa Persetujuan Konsumen dan Sengketa Sisa Angsuran
24/03/21
Oleh : ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama saya indra, ingin bertanya bagaimana tanggapan hukum di Indonesia perihal badan usaha peng kreditan. Saya melakukan credit sebuah handphone. Namun saat proses pengisian data tidak ada di jelas kan perihal layanan proteksi AMAN yang menyangkut asuransi jiwa konsumen. Setelah selesai dan saya membayar kan DP baru di jelaskan tanpa bertanya aap kah saya bersedia atau tidak. Yang membuat angsuran tiap bulan nya menjadi besar. Setelah saya jalanin. Saya di telpon untuk membayar angsuran terakhir. Setelah saya membayar. Malah Saya ditelpon lagi bahwasanya saya masih ada 1 angsuran lagi. Saya meminta kejelasan tentang proteksi AMAN asuransi jiwa saya. Yang dilakukan tanpa persetujuan saya sebagai konsumen
Terima kasih atas pertanyaan saudara ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. INDRA
dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perikatan dapat dimaksudkan sebagai suatu hubungan hukum yang
melekatkan hak dan kewajiban diantara para pihaknya, yang lahir baik karena
adanya suatu persetujuan maupun karena undang-undang. Sebagai konsekuensi
bagi para pihak yang mengikatkan diri ataupun yang terikat dalam hubungan hukum
ini adalah timbulnya apa yang dinamakan dalam dunia hukum dengan istilah
“prestasi”, yaitu sesuatu yang dapat dituntut. Prestasi ini secara umum dapat di bagi
menjadi tiga macam, yaitu prestasi untuk menyerahkan sesuatu; prestasi untuk
melakukan sesuatu; dan prestasi untuk tidak melakukan sesuatu.
Perikatan juga dapat defenisikan sebagai berikut:
“Hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih dasar mana
satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi”
(Subekti, 1982 Hukum Perikatan).
Perjanjian yang dibuat para pihak berakibat sebagai Undang-undang bagi para pihak
yang membuatnya (psl 1338 KUH Perdata).
1. Perjanjian Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak
2. Perjanjian Tidak Dapat Ditarik Kembali Oleh Salah Satu Pihak
3. Kreditur Bisa Mengajukan Actio Pauliana, Actio Pauliana yaitu pembatalan
perbuatan debitur (dengan pihak ketiga) oleh kreditur yang tidak diwajibkan, dan
dapat merugikan kreditur.
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila dipenuhi 4 syarat seperti yang ditegaskan
oleh pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2) Kecakapan untuk membuat suatu Perikatan
3) Suatu hal tertenu
4) Suatu sebab yang halal”
Suatu Perjanjian dikatakan tidak memuat unsur kebebasan, apabila memuat salah
satu unsur dari tiga unsur ini:
I. Unsur Paksaan (dwang), adalah paksaan terhadap badan (fisik) dan paksaan
terhadap jiwa (psikis) dan paksaan yang dilarang oleh Undang-undang. Tetapi
dalam hal ini, di dalam Undang-undang ada suatu unsur paksaan yang diijinkan
oleh Undang-undang, yakni paksaan dengan alasan akan dituntut di muka
hakim, apabila pihak lawan tidak memenuhi prestasi yang telah ditetapkan
II. Unsur Kekeliruan (dwaling), Kekeliruan dapat terjadi dengan 2 kemungkinan,
yaitu
1. Kekeliruan terhadap orang atau subjek hukum, misalnya perjanjian akan
mengadakan pertunjukan lawak, akan tetapi undangan untuk pelawaknya
salah alamat, karena namanya sama.
2. Kekeliruan terhadap barang atau objek hukum, misalnya jual-beli dengan
monster tetapi yang diberikan salah, karena barangnya sama dan yang
berbeda ialah tahunya.
III. Unsur Penipuan (bedrog) Apabila terjadi suatu pihak dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar. Suatu perjanjian yang mengandung
salah satu unsur paksaan, kekeliruan ataupun penipuan dapat dituntut
pembatalannya sampai batas jangka waktu 5 tahun seperti dimaksud oleh pasal
1454 KUH Perdata.
Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458
KUHPerdata yang berbunyi
“jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang
barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum
dibayar.”
Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/
media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai
kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.
Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi,
ada 2 pendapat mengenai hal ini:
a. Mail box theory menurut hukum Common Law (Indonesia menganut hukum Civil
Law), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan penjualan tersebut
diterima, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”
b. Pasal 1462 KUHPerdata , perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat,
tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah
adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”
Jadi, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet
terjadi, menurut pendapat saya, lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462
KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi
kewajiban (tanggung jawab) penjual baru BERALIH setelah barang diterima oleh
pembeli (pemesan).
Perjanjian pun berlaku secara elektronik yang marak di masa kini, Pada
umumnya, e-contract adalah kontrak yang dilakukan pada media elektronik atau
dengan kata lain suatu perjanjian yang didigitalisasi dokumennya ke dalam bentuk
scan atau soft copy. Dalam dunia teknologi, bentuk perjanjian elektronik dikenal
dengan click-wrap agreement. Click-wrap agreement merupakan suatu sifat dari e-
contract atau keadaan dimana, salah satu pihak menerima penawaran dan
melakukan click pada bagian persetujuan (agreement), atau dengan kata lain yakni
versi web dari perjanjian lisensi shrinkwrap yang mulai berlaku ketika pembeli atau
pengguna online mengklik tombol “Saya Setuju” pada halaman web untuk membeli
atau mengunduh program. Negara Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah
mengakui adanya kontrak elektronik pada pasal 18 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang
telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya
pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di Indonesia dianggap
sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak.
Dalam hal pengaturan Leasing, sebagai mana halnya sewa beli, belum diatur
dalam undang-undang tersendiri, oleh karenanya masih bersandar pada Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Mentri Perdagangan RI,
No.KEP/122/MK/IV/12/1974, yang dikeluarkan tanggal 7 Pebruari 1974.
Pengertian leasing didefenisikan sebagai berikut :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang
dipergunakan untuk jangka waktu tertentu., berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala,
disertai dengan hak pilih (optie) bagi peruahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah
disepakati bersama.
Leasing dapat diselenggarakan oleh Lembaga Keuangan yang dimaksud dalam SK
Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan, diubah No.
562/KMK/011/1982, dan badan usaha lain non lembaga keuangan yang bergerak
dalam bidang leasing. Akan tetapi sebelumnya harus mendapat ijn dulu dari Menteri
Keuangan yang diatur dalam SKB MENKEU dan MEMPERINDAG Dan MENDAG
No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 februari
974 tentang perijinan usaha leasing
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPERDATA / BW
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SK Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 ttg Lembaga Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982
SKB MENKEU dan MEMPERINDAG Dan MENDAG No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974 dan
No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 februari 974 tentang perijinan usaha leasing
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!