Potensi Konsekuensi Hukum atas Gagal Bayar Pinjaman Online dan Kemungkinan Bantuan Pemerintah untuk Pelunasan Utang

24/03/21

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ada meminjam diaplikasi pinjaman sampai 14 aplikasi, tapi saya bukan nya sengaja tidak membayar hutang, tapi saya sudah di phk dari 1 tahun yang lalu dan sampi sekarang belum mendapatkan pekerjaan, saya di phk tidak mendapatkan pesangon 1rupiah pun. Maka dari itu saya meminjam di aplikasi, tetapi karena saya menutupinya dengan aplikasi juga, akhirnya saya sampai minjam ke 14 aplikasi. Yang saya mau tanyakan, jika saya benar benar tidak mampu membayar, apakah saya bisa dipidana?, Lalu apakah saya bisa mengajukan permintaan bantuan ke pemerintah untuk melunasi hutang saya?.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Dwi Anggraini dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Jika anda melakukan suatu pinjaman melalui aplikasi/pinjaman online artinya adanya memiliki hubungan hukum antara anda dan kreditur melalui sebuah perjanjian dan jika debitur melakukan tidak melaksanakan kewajibanya sesuai perjanjian artinya telah terjadi wannprestasi. Wanprestasi biasa terjadi karena salah satu Pihak tidak membayar sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian. Ketika terjadi wanprestasi, langkah awal yang dilakukan salah satu pihak yang dirugikan adalah memberikan surat teguran (surat somasi) untuk pihak lawan segera membayar tagihan yang dimaksud. Kadangkala, ada pihak lawan yang tidak menanggapi surat teguran atau kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan harus membawa permasalahan ke Pengadilan. Namun ada juga pihak lawan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan melakukan pertemuan dan memberikan janji membayar dengan cara mencicil. Adanya keinginan dan perbuatan pihak lawan yang beritikad baik dan berjanji untuk membayar secara cicilan, tentu membuat pihak yang dirugikan menjadi tenang dan mempunyai harapan atas penyelesaian perkara. Namun apa yang terjadi bila pihak lawan sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan? Apakah pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan pidana dengan menyatakan hal tersebut sebagai penipuan? Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka pada dasarnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan  lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan. Namun bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan. Hal tersebut tentu masuk dalam wanprestasi dan harus diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi. Syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni : 1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract) 2. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak) 3. Asas Kepribadian; 4. Asas Itikad Baik; 5. Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Dengan demikian anda yang sudah terikat pada perjanjian arisan online (arisol) tersebut, Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi: 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan dalam membayar utang arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi. Wanprestasi ada di ranah perdata, sedangkan pasal 372 dan 378 KUHP ada di ranah pidana. Keduanya berbeda, namun salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual,namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan. Kesimpulan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi. Wanprestasi ada di ranah perdata, sedangkan pasal 378 KUHP ada di ranah pidana. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!