Keabsahan Pernikahan dengan Buku Nikah Terbit dari Wilayah Berbeda dan Status Mempelai Pria Masih Terikat Perkawinan Sebelumnya
24/03/21Oleh : Bun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
pasang pengantin menikah dijakarta timur, tapi buku nikah keluar dari kab.Bekasi, apakah itu sah, sementara mempelai pria tdk memenuhi administrasi apapun krn status masih menikah dgn istri pertama, apakah pernikahan itu redmi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bun******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: BERNITA SINURAT, S.Komp. (PENYULUH HUKUM AHLI PERTAMA)
Terima kasih atas pertanyaan dari Bunda Kaka. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan. Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (Penjelasan Umum UU Perkawinan).
Menikah di luar daerah asal atau biasa dikenal dengan istilah numpang nikah merujuk pada pernikahan yang dilakukan di luar daerah salah satu pengantin atau kedua pasangan. Berkas yang harus disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah yaitu surat pengantar RT/RW, foto copy KTP dan kartu keluarga, serta surat keterangan status yang bermaterai ke kantor kelurahan domisili pengantin.
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Dalam pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Dalam persyaratan administratif pendaftaran perkawinan, mempelai harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan perkawinan, yang salah satunya adalah akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai apabila sudah pernah menikah sebelumnya. Setelah perkawinan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan, maka akan diterbitkan akta perkawinan atau buku pencatatan perkawinan. Pasal 1 angka 5 dan 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag 19/2018) menjelaskan bahwa “(5) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. (6) Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan.” Buku pencatatan perkawinan sering dikenal dengan istilah buku nikah.
Seseorang dapat menikah lagi apabila perkawinan yang sebelumnya sudah putus atau sudah terjadi perceraian di depan Sidang Pengadilan sehingga dapat memenuhi persyaratan administratif pendaftaran perkawinan untuk menikah lagi.
Apabila pernikahan tersebut merupakan poligami, calon pengantin harus mengurus surat poligami ke Pengadilan Agama. Adapun syarat poligami menurut pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan :
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pada pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan juga mempersempit syarat poligami, yaitu:
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat di atas dianggap tidak sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran kami, sebaiknya terlebih dahulu melakukan musyawarah Bersama keluarga besar serta mengurus akta cerai ke pengadilan sebelum menikah lagi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!