Larangan dan Upaya Hukum atas Telepon Penagihan Bank Terkait Pinjaman Saudara Kandung
24/03/21Oleh : Mam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya selalu ditelepon pihak bank yang berdalih mrminta konfirmasi masalah kredit pinjaman saudara kandung saya. Selalu berdalih secara verbal yg sifatnya menekankan pertanggungjawaban saya atas kredit saudara saya tersebut. Yang ingin saya tanyakan adakah hukum yg melarang hal tersebut dn bagaiman cara mengatasi hal tersebut. Terima kasih atas penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mam************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: BERNITA SINURAT, S.Komp. (PENYULUH HUKUM AHLI PERTAMA)
Terima kasih atas pertanyaan dari Saudara Mamiek Handayani. Terkait dengan pertanyaan yang Anda ajukan, kami asumsikan bahwa saudara kandung Anda sudah dewasa atau berusia di atas 21 tahun sehingga sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga pinjaman atau utang yang dibuat oleh saudara Anda menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”
Utang piutang biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak yang didalamnya memuat hak dan kewajiban, mekanisme pembayaran utang dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban. Suatu perjanjian dianggap sah, apabila memenuhi syarat (Pasal 1320 KUHPer):
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Apabila orang yang berhutang (debitur) tidak menepati janjinya untuk membayar hutang maka hal tersebut bisa dinamakan Wanprestasi. Somasi merupakan peringatan atau teguran dalam surat somasi kepada debitur yang telah melalaikan kewajibannya, peringatan dari pihak bank sebagai kreditur dapat disampaikan kepada debitur berkaitan dengan wanprestasi. “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan (Pasal 1238 KUHPer)”
Dari informasi diatas, kreditor tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda karena Anda bukan pihak/ para pihak dalam perjanjian utang piutang antara saudara Anda dengan pihak bank. Namun, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang saudara Anda. Penanggungan Utang diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer. “Pasal 1820 KUHPer menyebutkan: penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya”. Apabila Anda atau keluarga Anda menjadi penanggung atas utang saudara Anda, maka jika saudara Anda tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), Anda atau keluarga Anda berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!