Tanggung Jawab Kredivo atas Transaksi Akibat Peretasan Akun dan Penagihan Tagihan yang Dipersengketakan

24/03/21

Oleh : Kus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pukul 17.00 wib. 18-02-2021. Ada yang menelepon saya,mengaku cs kredivo. Meminta nik dan nope saya. Karena saya tidak tahu kalau itu cs gadungan. Maka saya berikan. Setelah saya sadar. Saya telpon cs resmi. Meminta untuk membekukan akun saya secara permanen. Tp cs bilang akun saya memang sedang di bekukan sementara. Karena memang ada tunggakan. Pukul 19.30 akun kredivo saya di buka di hp lain. Saya coba ganti pin. Tp tidak bisa. Mungkin karena sinyal buruk.Malam hari ada yg bayar tungakan saya. Lalu di belanjakan saldo saya dr 20jt habis. 19-02-2021 Pagi hari nya saya telpon cs resmi. Untuk meminta dibatalkan semua transaksi itu. Tp kata cs,mereka tidak bisa karena mereka hanya alat bayar. Lalu saya putuskan utk menelpon semua tempat pelaku belanja. Memohon untuk di batalkan. Ada 3 transaksi yg berhasil di batalkan. Dan sisa hutang 6,4jt. Dg tagihan 850.000/bulan. Saya tidak mau bayar. Karena akun saya di retas. Tp pihak kredivo memaksa saya untuk bayar. Dg alasan saya sudah memberikan hal yg sangat rahasia. Pdhal saya tidak tahu kalau itu cs gadungan. Kalau saya tahu. Saya juga tidak akan berikan nomor hp daj nik. Yang saya kecewa kenapa kredivo tidak membantu saya. Untuk membatalkan semua transaksi tersebut. Padahal kalau kredivo membantu saya. Pasti ceritanya akan lain. Apakah konsumen pinjol itu tidak di jamin keamanannya. Sekarang saya di telponin terus suruh bayar. Apakah karena kredivo akan memaksa debiturnya untuk bayar tanpa alasan. Makanya kasus saya dibiarkan. Karena setelah saya searching. Banyak kasus seperti saya. Baik itu di PS atau di media online lainnya. Ada yg merasa akunnya akan di retas. Minta tolong untuk di bekukan akunnya. Tidak bisa. Lalu pas kecoongan di paksa bayar. Saya juga sudah koperatif. Dr tgl 18 sebelum kejadian. Sampai tgl 19 pagi. Setelah kejadian. Transaksi itu tengah malam. Dan berulang. Seharusnya otomatis terkunci. Karena ada transaksi yg mencurigakan. Dan kode otp tidak saya berikan..Sekarang tagihannya sudah 1.840.000. Semula 850.00.Padahal baru telat 3 hari. Karena japo 21 maret 2021. Dan hari ini 24 maret 2021. Apa yang harus saya lakukan Saya sudah lapor ke polres 23-02-2021 Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kus***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Kusnawan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait akun kredivo yang diretas. Berdasarkan apa yang anda sampaikan bahwa akun pinjaman online saudara yaitu kredivo diretas orang dimana sebelumnya saudara telah lalai memberikan NIK dan no Hp saudara ke orang yang diduga merupakan CS dari kredivo, sehingga saudara harus membayar sejumlah tagihan yang tidak saudara lakukan. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi selanjutnya disingkat POJK. Berdasarkan POJK tersebut yang dimaksud dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Didalam Pasal 48 POJK disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib terdaftar sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 19 POJK menyatakan bahwa: Perjanjian penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi antara penyelenggara dan pemberi pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Dokumen elektronik tersebut wajib paling sedikit memuat : nomor perjanjian, tanggal perja jian, identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, besarnya komisi, jangka waktu, rincian biaya terkait, ketentuan mengneai denda(jika ada); mekanisme penyelesaian sengketa; dan mekanisme penyelesaian dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operaisonalnya. Selanjutnya dalam Pasal 26 POJK menyatakan bahwa Penyelenggara wajib untuk: menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan; memastikan tersedianya proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya; menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center atau media komunikasi lainnya; dan Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya. Selain itu, Pasal 29 menyebutkan bahwa Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu : a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan d. kerahasiaan dan keamanan data e. penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Dalam kasus yang saudara sampaikan aplikasi pinjaman online (Financial Technology/Fintech) kredivo merupakan Platform Pinjaman Online yang sudah terdaftar di OJK. Hal ini berarti Fintech Kredivo berada dibawah pengawasan OJK, sehingga jika terjadi masalah anda dapat melaporkan fintech kredivo tersebut ke OJK melalui kontak https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduan anda. Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti. Anda juga bisa menghubungi nomor 150 505. Sesuai dengan PJOK tersebut, dalam kasus anda pihak kredivo semestinya wajib menjamin kerahasiaan data pribadi termasuk diantaranya no telpon/hp anda sehingga tidak disalahgunakan orang lain. Selain itu juga terkait data transaksi dan data keuangan yang terjadi dalam akun anda memang semestinya pihak kredivo memastikan proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya dan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya. Namun hal tersebut tidak dilakukan pihak kredivo sehingga pihak kredivo patut dilaporkan ke OJK. Apalagi ternyata kasus semacam ini banyak terjadi pada nasabah kredivo yang lain. Selanjutnya Pasal 47 ayat (1) POJK mengatur bahwa atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi adminsitratif terhadap Penyelenggara berupa; peringatan tertulis, denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin. Penyalahgunaan data pribadi nasabah juga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016). Pasal 26 ayat 1 UU ITE menyatakan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Kemudian, Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 mengatur, pemilik data pribadi berhak atas kerahasiaan data miliknya; mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi; mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut sebagai nasabah kredivo anda berhak mengajukan pengaduan atas bocornya data pribadi yang berupa no telpon/hp ke pihak lain yang mengaku dari kredivo dan meminta penyelesaiannya secara baik berdasarkan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan pengguna sebagaimana dalam Pasal 29 PJOK tersebut diatas . Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!