Kemungkinan Pencatatan Pernikahan Resmi Setelah Nikah Siri dengan Bukti Perceraian Bermaterai Tanpa Putusan Pengadilan

24/03/21

Oleh : Fen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada awal nya sy menikah resmi dgn mantan suami. Setelah itu sy cerai,itupun di atas segel 6000 persetujuan kedua belah pihak ajah..antara sy dan mantan suami. Mantan suami sy SDH menikah LG..dan dia bisa menikah secara resmi.. Sy pun SDH menikah LG. Sy menikah sirih ..bisa kah sy menikah resmi jg..spy pernikahan sy di akui negara.. Sementara srt cerai sy dgn beliau hnya persetujuan kedua belah pihak ajh yg bermaterai 6000. Bgtu jg dgn suami sy.. Bisakah sy menikah resmi ..jika srt cerai sy hnya prrsetujuan ke dua belah pihak yg bermaterai 6000. Mhn info nya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Fenny kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait apakah bisa menikah resmi setelah sebelumnya nikah siri. Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan lebih khusus bagi orang Islam tentang perkawinan terdapat di dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamya dan kepercayaannya itu Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undanga yang berlaku. Berdasarkan ketentuan diatas bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa perkawinan yang terjadi beserta akibat-akibatnya. Dalam praktiknya, ada perkawinan yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. Perkawinan yang tidak tercatat, biasa dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Dalam perkawinan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas. Artinya perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Adapun terkait perceraian berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan mengatur bahwa putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Kami berasumsi anda beragama Islam, sehingga kami sampaikan ketentuan perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri. Pasal 114 KHI menyatakan: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”. Berdasarkan hal tersebut , maka perceraian baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Dengan demikian, jika anda ingin mencatatkan perkawinan anda agar perkawinan yang kedua anda resmi sebaiknya perceraian anda dengan suami terdahulu dilakukan melalui pengadilan agama, sehingga diperoleh akta cerai. Setelah anda memperoleh akta cerai barulah anda dapat melakukan pernikahan secara resmi (tercatat) di Kantor Urusan Agama. Dalam kasus yang anda sampaikan, tindakan perceraian yang dilakukan dengan surat pernyataan diatas materai saja (perceraian/talak dibawah tangan) tanpa adanya putusan pengadilan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan, tidak diatur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 117 KHI menyatakan: “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”. Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri. Oleh karena itu sebaiknya perceraian anda dengan suami terdahulu diajukan secara resmi melalui Pengadilan Agama sehingga anda dapat mencatatkan pernikahan anda yang baru secara resmi. Dalam hal ini karena anda sudah menikah secara siri dengan suami anda yang baru, maka anda dapat mengajukan itsbat nikah. Itsbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi namun tidak tercatat sehingga pernikahan baru anda memiliki kekuatan hukum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!