Pembagian Warisan bagi Ahli Waris Istri, Ayah, Anak Perempuan, dan Saudara Perempuan Kandung
24/03/21Oleh : Naz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika ahli waris teridiri dari istri ayah anak perempuan dan saudara perempuan kandung maka pembagian yg benar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Naz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa klien menanyakan bagaimana pembagian warisan yang benar, jika ahli waris terdiri
dari istri, ayah, anak perempuan dan saudara perempuan kandung.
2. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hukum waris yang berlaku di
Indonesia saat ini. Perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada
hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama
Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain
Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di
dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
4. Bahwa berdasarkan prinsip hukum waris Perdata Barat (KUH Perdata), maka Ahli Waris
yang berhak mewaris adalah ahli waris golongan I yang terdiri dari isteri yang hidup
terlama dan anak perempuan pewaris, jadi selama golongan I masih ada, maka akan
menutup/menghalangi Golongan II dan seterusnya.
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
C. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka disimpulkan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan KUH Perdata atau Hukum Perdata, maka yang berhak mewaris
adalah istri dan anak perempuan dari pewaris karena merupakan Ahli Waris Golongan I,
sedangkan ayah dan saudara perempuan terhalang sebagai ahli waris karena merupakan
ahli waris golongan II yang terhalang oleh ahli waris golongan I.
b. Tetapi jika pewaris beragama Islam, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda
atau duda. Dalam kasus klien, yang berhak mewaris adalah istri, anak perempuan, dan
ayah dari pewaris.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa :
“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta
warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Oleh karena itu, berdasarkan pasal ini, maka para ahli waris yang berhak, bisa bersepakat
untuk memberikan bagian warisan juga kepada saudara perempuan kandung pewaris
yang sebetulnya secara hukum waris Islam terhalang untuk mewaris, setelah mereka
mengetahui berapa bagiannya masing-masing. Dan besarnya bagian yang akan diberikan
kepada saudara perempuan kandung pewaris adalah atas dasar kesepakatan para ahli
waris yang sah dan masih hidup.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!