Akibat Hukum Sertipikat Tanah Digadaikan sebagai Jaminan Utang yang Tidak Dibayar Melewati Jatuh Tempo

24/03/21

Oleh : ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seseorang menggadaikan sertipikat tanah sebagai jaminan hutang. dan hutqng tidak di bayar bayar melebihi waktu yang di tentukqn

Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait gadai. Dalam kasus Anda menyampaikan bahwa seseorang (debitur /pemberi gadai)) telah menggadaikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan utang kepada kreditur (penerima gadai) dan sampai batas waktu yang ditentukan utangnya tersebut belum dibayar. Dalam hal ini debitur telah wan prestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” . Perlu kami sampaikan bahwa adanya perjanjian gadai tersebut merupakan perjanjian accesoir dari suatu perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang. Menurut Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan: “Gadai adalah sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang lelang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” Selanjutnya dalam Pasal 1155 KUHPerdata menerangkan bahwa Bila pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak menjual gadainya di hadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, debitur setelah jangka waktu yang diperjanjikan tidak mampu mengembalikan utangnya, maka kreditur sebenarnya dapat menjual objek gadai tersebut untuk pelunasan. Tentunya hal ini diawali dengan somasi terlebih dahulu sebagaimana dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri , yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam hal ini diberikan surat somasi kepada si debitur.Somasi adalah sebuah teguran kepada pihak berutang (debitur) dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kepadanya untuk berbuat sesuatu atau menghentikan sesuatu perbuatan sebagaimana yang dituntut kreditur. Maka, hanya jika debitur telah dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya, barulah kreditur dapat menjual objek gadai tersebut. Dengan demikian, jika setelah melebih jangka waktu yang diperjanjikan seseorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang maka kreditur (penerima gadai) dapat menjual objek gadai berupa sertfikat tanah tersebut untuk pelunasan utang si debitur, setelah si debitur sebelumnya diberikan surat somasi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!