Pembatalan Jual Beli Tanah antara Anak dan Orang Tua Setelah Orang Tua Meninggal Dunia

24/03/21

Oleh : Bis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Oran tua beragama islam. Saya sebagai anak laki2 ingin membatalkan jual beli tanah antara anak dan orang tua. Sekarang orang tua sudah meninggal dunia.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bis************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien menanyakan mengenai pembatalan jual beli tanah antara orang tua dan anak, tetapi tidak dijelaskan apakah si anak itu adalah klien sendiri atau bukan, dan tidak dijelaskan apakah jual beli tanah tersebut dilakukan dihadapan PPAT atau secara di bawah tangan, juga tidak dijelaskan siapa pihak penjual dan pembeli dalam kasus ini, dan tidak dijelaskan pula alasan pembatalannya. 2. Bahwa pada prinsipnya, jual beli tanah yang terjadi antara orang tua dengan anaknya tidak berbeda dengan jual beli (tanah) pada umumnya. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang jual beli tanah antara orang tua dengan anak(-anaknya). Berbeda halnya dengan jual beli antara suami-istri yang tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 1467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). 3. Bahwa untuk jual beli tanah, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunai. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli. 4. Karena itu, mengingat hak milik sudah berpindah dan jual beli telah selesai, maka jika sisa harga tanah yang belum dibayar tersebut tidak juga dibayar oleh pembeli, penjual tidak bisa membatalkan jual beli tanah tersebut. Selain itu, karena tanah juga sudah menjadi hak milik dari pembeli, maka pembeli memiliki kebebasan untuk mengalihkan kembali tanah tersebut kepada pihak ketiga. 5. Yang bisa dilakukan oleh penjual adalah menggugat secara perdata pembeli tersebut atas dasar wanprestasi perjanjian utang piutang (sisa harga tanah yang belum dibayar) (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-KUH Perdata). Sebelum melakukan gugatan perdata, berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, penjual harus terlebih dahulu memberikan somasi kepada pembeli untuk membayar utangnya (sisa harga yang belum dibayar). Apabila pembeli tidak mengindahkan somasi tersebut dengan tetap tidak membayar kepada penjual, maka penjual dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Tujuan gugatan bukan untuk meminta pembeli mengembalikan tanah kepada penjual, tapi untuk menuntut pelunasan utang serta ganti rugi kepada penjual. 6. Dalam kasus klien ini, jika jual beli tanah tersebut sudah dilakukan secara terang dan tunai berdasarkan hukum adat sesuai Pasal 5 UUPA, maka jual beli sudah tidak dapat dibatalkan, tetapi dalam kasus klien ini, orang tuanya sudah meninggal dunia, jadi jika dalam jual beli tanah tersebut, orangtua klien sebagai pembeli, maka kepemilikan hak atas tanah orang tua klien bisa beralih karena pewarisan kepada para ahli warisnya termasuk klien sebagai ahli waris dari orang tua klien Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!