Kemungkinan Jerat Hukum terhadap Paksaan atau Rayuan Hubungan Seksual sebagai Syarat Pemberian Pinjaman Uang oleh Kerabat
24/03/21Oleh : Daf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi ada sodara saya yang berniat untuk meminjam uang dari om-nya(suami tantenya) tapi si om-nya si lagak si om seperti ada maunya dan sebelum si om memberikan uang, si om merayu sodara saya untuk menjalani hubungam seks.
Jadi apakah si om itu bisa di jerat hukum?
Kalau iya pasal brapakah yang di menjerat si om itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Daf******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Dafit Pakay. Terkait dengan pertanyaan
yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Menurut Ratna
Batara Munti dalam artikel berjudul “ Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas ” menyatakan
antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah
pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni
diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta
Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan
cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain
yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman,
meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah
dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan
sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum
didefinisikan sebagai imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually
offensive environments
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya
ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau
sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si
penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan
seksual.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti,
yaitu:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal
296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!