Perbedaan Data Identitas pada Sertifikat Tanah dan KTP serta Pengaruhnya terhadap Penggunaan Sertifikat sebagai Jaminan Kredit Bank
24/03/21Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi, saya Yulandari mau menanyakan tentang perbedaan nama di sertifikat tanah berbeda dengan nama dan tanggal lahir yang di ktp, dikarenakan salah penulisan data waktu membuat sertifikat, apakah sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya saudara/i Yulandari. Berdasarkan pertanyaan
saudara bahwa terdapat “kesalahan pengetikan huruf pada nama” dan “kesalahan
pengetikan tanggal lahir” yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di
akta kelahiran dan identitas saudara.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat
Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki
oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran
yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan
Sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013. Kutipan Akta
Pencatatan Sipil menurut Pasal 68 ayat (2) UU 24/2013 itu memuat :
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta
Pencatatan Sipil.
Terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
disebut dalam Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:
1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami
kesalahan tulis redaksional.
2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional" menurut Penjelasan
Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka soal
kesalahan tulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengenai
pembetulan akta ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden sebagaimana
dikatakan dalam Pasal 74 UU Adminduk.
Adapun Peraturan Presiden yang dimaksud di sini adalah Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).
Pasal 59 Perpres 96/2018 mengatur bahwa:
1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau
UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili
dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
2. Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Jadi terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan
pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”)
Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan
atau tanpa permohonan dari subjek akta.
Saran kami, sebaiknya diganti dan diselesaikan terlebih dahulu perbedaan nama dan
tanggal lahir sertifikat tanah tersebut untuk jaminan kredit di Bank.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!