Perbedaan Data Identitas pada Sertifikat Tanah dan KTP serta Pengaruhnya terhadap Penggunaan Sertifikat sebagai Jaminan Kredit Bank

24/03/21

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya Yulandari mau menanyakan tentang perbedaan nama di sertifikat tanah berbeda dengan nama dan tanggal lahir yang di ktp, dikarenakan salah penulisan data waktu membuat sertifikat, apakah sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya saudara/i Yulandari. Berdasarkan pertanyaan saudara bahwa terdapat “kesalahan pengetikan huruf pada nama” dan “kesalahan pengetikan tanggal lahir” yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran dan identitas saudara. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran. Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013. Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut Pasal 68 ayat (2) UU 24/2013 itu memuat : a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. tempat dan tanggal peristiwa; e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil. Terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana disebut dalam Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi: 1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. 2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. 3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.   Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional" menurut Penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka soal kesalahan tulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengenai pembetulan akta ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden sebagaimana dikatakan dalam Pasal 74 UU Adminduk. Adapun Peraturan Presiden yang dimaksud di sini adalah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”). Pasal 59 Perpres 96/2018 mengatur bahwa: 1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. 2. Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.   Jadi terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. Saran kami, sebaiknya diganti dan diselesaikan terlebih dahulu perbedaan nama dan tanggal lahir sertifikat tanah tersebut untuk jaminan kredit di Bank. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ; 2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!