Pengaruh Pengajuan Justice Collaborator terhadap Lama Menjalani Pidana Narkotika dan Persyaratannya
23/03/21Oleh : Rom***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya napi terpidana kasus narkotika yg di vonis 6 thn sub 6 bln,
Pertanyaan nya berapa thn kah lama nya sya mnjalani hukuman jika saya urus surat JC dan syarat pngurusanya apa saja. Jika tidak di urus apakah tetap saya jalani 6thn6bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rom********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Romi Pradanu, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara terkait Pembebasan Bersyarat tersebut, kami akan
menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan
bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa
pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Dengan
demikian Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-
kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan. Selain itu untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham
No 3/2018), sebagai berikut :
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir
dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan Masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana
dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan Laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
- Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat
terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan register F dari Kepala Lapas Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah,
instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Dalam hal surat pemberitahuan ke
Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan
balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2)
Permenkumham No 3 Tahun 2018).
Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) jo Pasal 148 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dikatakan
bahwa Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana,
merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana
dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. Berdasarkan hal
tersebut maka saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa
pidananya yaitu 2/3 dari 6 tahun 6 bulan yaitu setelah ia menjalani masa pidana 4 tahun 4 bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum : UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan
besar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi
“Seorang saksi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari
tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi
kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya”.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor
Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice
Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyebutkan ini merupakan
upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana kejahatan besar,
maka harus memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi setiap orang
yang mengetahui, melapor, dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat
penegak hukum.
Adapun jenis kejahatan yang dimaksud dalam SEMA ini adalah kejahatan terorisme,
korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika serta tindak pidana lainnya
yang bersifat terorganisir.
Sedangkan yang menjadi syarat dan pedoman hakim untuk menentukan seseorang
sebagai justice collaborator tertera pada angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang
berbunyi:
1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, sebagaimana yang
dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama
dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di
dalam proses peradilan;
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan
telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik
dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif,
mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau
mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!