Penentuan Ahli Waris dan Upaya Penguasaan Kembali Harta Warisan Paman yang Meninggal Tanpa Keturunan
23/03/21
Oleh : Wiw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pak dhe saya (kakak kandung dr ayah saya), Beliau seorang PNS tdk.meempunyai keturunan. 30 th beliau meninggal dunia dan meninggalkan 4 sertifikat tanah atas nama beliau, bbrp ekor ternak. Akan ttp tanah mereka sejak beliau meninggal semua dikuasi oleh seaeorang. Seseorang ini anak dari keponakan istri pak dhe saya. Sdh bbrp kali keluarga kami meminta dg cara baik2 hak waris kami akan tetapi org tsb tdk mau.meninggalkan. pertanyaan saya pak.. Siapakah sebenarnya yg berhak atas waris itu. jika org tsb tdk berhak atas waria tsb bgmn cara keluarga kami utk bisa mengambil hak waris itu. Terima kasih. .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudari Wiwin Wijayanti. Kami akan menjelaskan
pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besar Hukum Islam
membagi 2 (dua) golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu
ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan
yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan
pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.
Prosentase pembagian tersebut adalah 1 / 8 , 2 / 3 , 1 / 3 , dan 1 / 6 dari harta waris. Yang termasuk
golongan ahli waris yang berhak mendapatkan dari harta waris yaitu :
1. Anak Perempuan Tunggal;
2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki;
3. Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara
perempuan tunggal yang sebapak.
4. Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris yaitu:
1. Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki;
2. Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu
dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1 / 8 harta waris yaitu:
Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 2 / 3 harta waris yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki;
2. Dua orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan;
3. Dua orang saudara perempuan atau lebih sekandung;
4. Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki
saudara perempuan sekandung.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1 / 3 harta waris yaitu:
1. Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara
baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu.
2. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1 / 6 harta waris yaitu:
1. Ibu apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu.
2. Bapak apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3. Nenek baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.
4. Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai
anak tunggal.
5. Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
sedangkan bapaknya tidak ada.
6. Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
7. Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya
mempunyai seorang saudara perempuan kandung.
Dalam permasalahan mengenai waris memang diperlukan pendampingan pengacara,
akan tetapi sebaiknya permasalahan yang klien hadapi, kami menyarankan untuk tetap
diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!