Kemungkinan Pelaporan Pidana Penggelapan atas Jaminan Kredit Tanpa Pengikatan Fidusia yang Digadaikan Debitur
23/03/21Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam..
ada yang mau saya tanyakan.ada satu kredit macet di tempat saya bekerja dan kredit tersebut tidak ada pengikatan sertifikat fiducia dan sekarang jaminan tsb di gadaikan oleh debitur.dengan kondisi tersebut apa bisa pihak debitur di laporkan tindak pidana penggelapan..mohon pencerahannya ..terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Selanjutnya, dalam Pasal 1151 KUH Perdata diatur bahwa persetujuan gadai harus dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Alinea Pertama Pasal 1152 KUH Perdata menegaskan bahwa:
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUH Perdata, kreditur, terutama pada gadai yang tertuju pada benda bergerak, diberikan hak preferensi (hak mendahului) dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya.
Selanjutnya, Anda tidak menyebutkan apakah perjanjian utang piutang dengan jaminan dibuat secara tertulis atau lisan. Kami asumsikan, karena dilakukan dengan perusahaan tempat Anda bekerja, perjanjian utang piutang dan perjanjian jaminannya dibuat secara tertulis. Jika perjanjian utang piutang itu dituangkan dalam bentuk tertulis, maka akan memudahkan untuk melakukan perbuatan hukum lain. Misalnya, ketika hendak mengalihkan atau menjual jaminan kebendaan tersebut.
Pasal 1155 KUH Perdata menerangkan bahwa:
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Berdasarkan ketentuan di atas, timbul hak kreditur untuk menjual objek hak gadai jika sampai debiturnya lalai memenuhi perjanjian.
Namun, jika melihat kembali ketentuan tersebut, maka penjualan objek hak gadai juga tunduk pada Pasal 1238 KUH Perdata, bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, hanya jika debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya, maka barulah kreditur dapat menjual objek hak gadai tersebut.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1155 KUH Perdata itu, ada setidaknya dua cara untuk mengeksekusi objek hak gadai.
Pertama, dijual secara tertutup (tidak di muka umum) yang harus dilakukan melalui perantara pengadilan, yaitu permohonan kepada hakim agar benda gadainya dijual dengan cara selain lelang. Hal ini sesuai Alinea Pertama Pasal 1156 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi: Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk melakukan kewajibannya, maka kreditur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi benda jaminan tersebut.
Kedua, melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang sebagai bentuk penjualan di muka umum. Dengan demikian, apabila para pihak telah menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang untuk menjual objek hak gadai.
Hal ini untuk memenuhi ketentuan yang tercermin pula dalam Pasal 1155 KUH Perdata di atas.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”), dinyatakan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Selain itu, lelang juga kini dapat dilakukan secara online/dalam jaringan (daring). Pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
Kemudian Anda bertanya, apakah kredit macet di tempat saya bekerja dan kredit tersebut tidak ada pengikatan sertifikat fiducia dan sekarang jaminan tsb di gadaikan oleh debitur.dengan kondisi tersebut apa bisa pihak debitur di laporkan tindak pidana penggelapan, maka Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sepanjang eksekusi objek hak gadai dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur eksekusi di atas, maka pasal penggelapan tidak dapat dikenakan kepada perusahaan Anda.
Hal ini karena pengalihan objek hak gadai itu dilakukan dengan alas hak dan sudah menjadi kewenangan perusahaan selaku kreditur yang dijamin oleh hukum.
Jika Anda menempuh eksekusi lewat perantaraan hakim (pengadilan) dan permohonannya dikabulkan, maka akan ada penetapan dari hakim untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup (penjualan langsung).
Sedangkan, jika cara yang Anda tempuh adalah menjual lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang, maka akan keluar risalah lelang.
Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, sebagai dasar pengalihan hak kebendaan.
Akan lebih baik bila sebelum menggadaikan jaminan kredit macet tersebut, komunikasikan dulu hal ini pada debitur sebagai pemilik jaminan agar tidak timbul perselisihan di kemudian hari, sebaiknya Anda terlebih dahulu bertemu debitur untuk membahas perihal pelunasan sisa utang dan membuat kesepakatan baru mengenai hal itu.Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!