Faktor yang Dapat Mengalihkan Hak Asuh Anak dari Ibu kepada Ayah dalam Proses Perceraian
23/03/21
Oleh : Kis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya anak 2,saya berencana ingin bercerai dengan suami saya,,bukan kali ini saya ingin bercerai tapi sudah sejak anak pertama saya masih kecil,tapi saya selalu mengurungkan niat saya karena alasan anak saya,,, sehingga anak saya menjad senjata suami saya untuk selalu menindas saya... Sudah 9 tahun sejak kami menikah,,sdh selama otu saya memendam kekecewaan saya untuk menunggu suatu saat dia akan berubah,tapi ternyata tidak,dia selalu saja menindas dan menekan saya,,, tapi saya takut kalau bercerai nanti dia akan memisahkan saya dan anak saya,itu adalah ketakutan terbesar saya ,, yang saya tanyakan,apa hal hal yang bisa membuat sang ibu dipisahkan dari ibunya atau hak asuh dialihkan ke ayahnya???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kis******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait hak asuh anak.
Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak .
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
memperoleh Hak Anak lainnya.
Apabila terjadi perceraian maka menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41).
Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, untuk yang beragama Islam, biasanya pengadilan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Sementara bagi yang non-muslim, merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), hak asuh anak dibawah umur juga jatuh pada ibunya, sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Selanjut terkait dengan masalah yang anda hadapi, dimana maka dapat disimpulkan berdasarkan peraturan diatas, bahwa hak asuh anak diperoleh berdasarkan penetapan Pengadilan, maka prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan hak asuh anak adalah termasuk kumulasi perkara permohonan cerai mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Dan permohonan mengenai hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU Peradilan Agama) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus.
Cara mendapatkan hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama jika beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam adalah menyertakan berbagai dokumen sebagai berikut : 1). Surat permohonan/ pengantar; 2) Fotocopy surat nikah atau akte cerai pemohon bermaterai Rp 6.000,-; 3) Fotocopy KTP satu lembar A4 (tanpa dipotong); 4) fotokopi akte kelahiran anak Akte kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter 1 (satu) lembar bermetarai Rp 6.000,-, Surat keterangan gaji/penghasilan bagi PSN/TNI/POLRI) Syarat Permohonan Hak Asuh Anak/perwalian ke pengadilan negeri 1. Surat Permohonan, bermetarai 6.000,- ditandantangani oleh pemohon (dicopy 1 lmbr); 2). Fotokopi KTP pemohon sebanyak satu lembar; Fotokopi KTP orang tua/peserta sebanyak satu lembar; 5). Fotokopi akte kelahiran sebanyak satu lembar; 6) Surat kuasa dari orang tua ke pemohon sebanyak satu lembar ; 7) Fotokopi kata dua orang saksi masing-masing sebanyak satu lembar. Untuk poin 2 s.d point 6 di stempel/leges dikantor pos bermaterai 6.000,-
Akan tetapi jika memang anda telah memiliki penetapan pengadilan akan hak asuh anak anda, maka penetapan tersebut berlaku selamanya, selama anak anda masih dalam katagori anak sesuai dengan UU Perlindungan anak. Dan apabila anda dihalang-halangi oleh mantan suami dan keluarga mantan suami untuk bertemu anak maka anda dapat melaporkannya sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!