Pembagian Harta Warisan untuk 4 Anak (1 Laki-laki dan 3 Perempuan) Menurut Syariat Islam dan Hukum Indonesia

23/03/21

Oleh : Rip***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana pembagian harta warisan yg terdiri atas 4 orang anak, diantaranya 1 lelaki dan 3 perempuan? Secara syariat islam dan hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rip********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Azhari, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, dari penjelasan saudara dapat kami simpulkan bahwa pembagian harta warisan terhadap 4 orang anak diantaranya 1 laki-laki dan 3 perempuan. Terkait persoalan ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai waris. Waris berarti ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’. Sedangkan Warisan berarti ‘harta pusaka peninggalan’. Serta Mewarisi berarti (1) ‘mendapat pusaka dari kakek’, misalnya tidak ada yang berhak mewarisi harta benda orang itu selain anak cucunya atau karib baidnya; (2) ‘menerima sesuatu yang ditinggalkan’, misalnya bangsa Indonesia mewarisi nilai budaya luhur peninggalan nenek moyang yang hidup pada zaman dahulu. Mewariskan berarti (1) ‘memberi pusaka (peninggalan) kepada ahli waris, misalnya saya akan mewariskan tiga perempat dari harta kekayaan kepada anak-anak saya, sedangkan yang seperempat lagi akan saya serahkan kepada panti asuhan; (2) ‘menjadikan waris’, misalnya meskipun bukan waris jika diwariskan oleh orang yang meninggal itu menjadi waris juga. Mengenai persoalan yang saudara sampaikan yaitu terkait pembagian harta berupa tanah yang diterima anaknya tidak sama, Klien yang terhormat kami coba menjelaskan tentang pembagian harta yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Wasiat. Wasiat adalah salah satu cara pewarisan. Menurut Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pembagian harta warisan menurut adat. Berbeda antara satu dengan yang lain. Pembagian warisan antara adat A, sangat mungkin tidak sama dengan pembagian warisan berdasarkan adat B. Namun secara umum, ada dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan seseorang berdasarkan gendernya. Pembagian Warisan di Adat Patrilineal, Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan seseorang sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut. Pembagian Warisan di Adat Matrilineal, Cara pembagian harta warisan menurut adat matrilineal berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan. Pembagian warisan secara Islam Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran. Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Setengah, Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah. Hubungan Darah : Anak Perempuan: Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian. Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian. Anak Laki-Laki: Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain. Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1 Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.Menyelesaiakan wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI) dengan ketentuan sebagaiman berikut ini : • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI). • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI). • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI). • Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI). Masalah waris mewaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa, Pasal 875 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!