Keabsahan Pencatatan Pernikahan dan Kemungkinan Gugatan atas Dugaan Penipuan Status Pernikahan di KUA

23/03/21

Oleh : Lat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya umur 18 saat menikah dan saya 20, karna ada masalah serius harus dinikahkan secara agama dulu , kami menikah di kua, kata orang kua surat akan keluar setelah suami beumur 19 th, yaitu 3 bulan setelah menikah, tetapi surat nikah tak ujung keluar, suami bilang harus bayar lagi untuk ambil nya, tetapi saya denger dari mertua kalau kami nikah hanya secara agama , tidak terdaftar di kua , sedangkan keluarga diberitahu mereka kalau ini nikah akan ada surat, atau resmi, apa saya bisa menuntut suami dan keluarga karna telah membohongi keluarga besar saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lat**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya. Yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 1 angka 2 jo angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah.[ Pasal 11 ayat (1) UU2/2012]. Namun, apabila instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanahnya menjadi milik BUMN.[ Pasal 11 ayat (2) UU2/2012]. Pembangunan untuk kepentingan umum berupa infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi termasuk jenis pembangunan yang wajib diselenggarakan pemerintah dan dapat bekerja sama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.[ Pasal 12 ayat (1) UU2/2012]. Sedangkan pembebasan lahan oleh swasta untuk kepentingan swasta melalui peralihan hak atas tanah individu/perorangan kepada pihak swasta maka berlaku ketentuan KUHPerdata terkait jual beli dan UU Pokok-pokok Agraria. Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPerdata”), yang dimaksud dengan jual beli adalah “suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Dengan kata lain, jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) istilah jual beli hanya disebutkan dalam Pasal 26 yaitu yang menyangkut jual beli hak milik atas tanah. Karena pengadaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara adalah diperuntukkan dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan diperuntukkan untuk kepentingan umum sehingga tata cara perolehan tanahnya berbeda dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Terkait dengan ketentuan tata cara pengadaan tanah dalam kasus ini kita bisa melihat Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa “Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Perlu diketahui bahwa pengaturan pembentukan kawasan pertambangan kewenangannya ada pada pemerintah/pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah/pemerintah daerah dapat menjembatani kesepakatan yang dibuat antara pemilik lahan dan pihak swasta yang memiliki ijin dalam melakukan peralihan hak/jual beli lahan yang dibebaskan dengan pihak lain, selama semua prosedur peralihan hak (jual beli) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!