Upaya Hukum Pengembalian Sertifikat Tanah dan Uang yang Dibawa Kabur Notaris Bodong serta Prosedur Penerbitan Sertifikat Pengganti
23/03/21Oleh : Kok***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan bagaimana cara agar bisa mendapatkan kembali sertifikat dan uang tunai yang dibawa kabur oleh notaris bodong.
Sertifikat tanag asli, dokumen lainnya untuk balik nama sertifikat tanah (ada yang asli dan beberapa fotocopy) dan uang tunai 50jt dibawa kabur.
Sudah laporan kepolisi namun tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian/ mangkrak hingga saat ni sudah hampir 2thn.
Bagaimana caranya agar kasus ini bisa di selesaikan dan bisa mendapatkan sertifikat pengganti.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kok* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait sertifikat tanah. sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut. diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang dimiliki. Berkaitan dengan persoalan yang saudara alami, terkait bagaimana cara agar bisa mendapatkan kembali sertifikat dan uang tunai yang dibawa kabur oleh notaris bodong. Klien yang terhormat, bahwa untuk bisa mendapatkan kembali sertifikat tanah dan uang tunai yang di bawa kabur oleh Notaris, pertama saudara harus melaporkan atau mengadu kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepada Kepolisian. kasus seperti ini, umumnya pelaku adalah mafia tanah yang bekerjasama dengan personal atau lembaga terkait termasuk BPN itu sendiri. Menurut hemat kami calon penjual perlu berhati-hati untuk mengecek terlebih dahulu informasi si pembeli. Masyarakat disarankan tidak langsung menyerahkan dokumen bila belum ada kejelasan transaksi sampai pelunasannya. “Hati-hati perlu cek sumber resmi dan formal. Siapa mereka. Jangan memberi dokumen asli apabila belum ada transaksi dan juga kami mengingatkan agar penjual maupun pembeli perlu lebih teliti memilih kantor notaris, jangan sampai perjanjian dibuat oleh notaris abal-abal. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarat agar kekjadian yang dialami oleh saudara Koko tak terulang, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu status dari kantor notaris yang dituju. Masyarakat perlu memastikan bahwa notaris itu terdaftar di asosiasi profesi. “Masyarakat harus aktif mencari informasi baik lewat website atau media lainnya. Kami juga menyarankan asosiasi membuka saluran informasi yang dapat diakses masyarakat, terutama untuk mengecek informasi mengenai notaris mana yang memang terjamin dan dapat dipercaya. Akibat dari perbuatan yang dilakukan olh Notaris abal-abal, kepolisian dapat menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).
Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Pasal 372 KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!