Cara Mengetahui Keberadaan dan Pencatatan Surat Wasiat serta Tindakan Jika Surat Wasiat Dikuasai Salah Satu Ahli Waris
23/03/21Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memiliki pertanyaan bagaimana caranya mengetahui apakah orang tua kita kakek/nenek memiliki surat wasiat/tidak kepada anaknya? Bila salah satu anaknya tau dan menggelapkan surat wasiat itu bagaimana? Apakah surat wasiat tercatat oleh negara?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Iva Shofiya, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait wasiat. Apabila menggunakan hukum Islam di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Sedangkan wasiat menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Menurut pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Mengenai apa itu wasiat disebutkan dalam Pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Wasiat tersebut terbagi menjadi 2, yaitu pengangkatan waris (erfstelling) dan hibah wasiat (legaat).
Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Sedangkan pengangkatan waris (erfstelling) penunjukkan meliputi suatu bagian tertentu yang sebanding dengan warisan (misalnya ½ dari harta peninggalan pewaris) tanpa menyebutkan benda yang diwariskan.
embatasan terhadap isi wasiat adalah:
1. Fidei-commis atau pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (Pasal 879 KUHPerdata). Fidei-commis yaitu suatu ketetapan waris, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima hibah wasiat, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain. bahwa dalam fidei-commis ada tiga pihak, yaitu:
a. Pertama: pewaris (testateur/insteller);
b. Kedua: orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang tersebut dan menyampaikan kepada pihak ketiga, dinamakan pemikul beban (bezwaarde);
c. Ketiga: orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui pemikul beban (bezwaarde)yang disebut penunggu (verwachter).
2. Suami istri yang menikah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 901 KUHPerdata: suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu Seorang keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
3. Istri pada perkawinan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 902 jo. Pasal 852a KUHPerdata:
Pasal 902 KUHPerdata: Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir (Pasal 852a KUHPerdata).
Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata: Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
4. Suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 903 KUHPerdata: Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
5. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat (Pasal 904 – Pasal 907 KUHPerdata).
6. Larangan pemberian wasiat kepada anak luar kawin yang jumlahnya melebihi hak bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata (Pasal 908 KUHPerdata).
7. Larangan pemberian wasiat kepada teman zina-nya yang telah terbukti dan putusan Hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 909 KUHPerdata):
Pasal 909 KUHPerdata: Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
8. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya (Pasal 912 KUHPerdata).
Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata.
Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Hibah wasiat merupakan pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Terdapat empat bentuk surat wasiat, pertama wasiat Olografis, yakni wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata), kedua surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata). Ketiga, surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya. Pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUHPerdata).
Proses pembuatan surat wasiat dari empat bentuk wasiat tersebut, adalah : Pertama, wasiat Olografis. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel. Kedua, pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi. Ketiga, pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Sebagai catatan, dalam hal pembuatan surat wasiat orang tua perempuan saat suami masih hidup, perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan), yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan dari orang tua perempuan, maka tidak perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi: ”Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.” Kemudian dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi: ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” Surat wasiat bisa terus direvisi selama pembuat wasiat masih hidup dan belum meninggal. Dan dari tiga jenis surat wasiat di atas, jenis surat wasiat yang paling aman dan memberikan kepastian hukum adalah jenis surat wasiat terbuka. Surat wasiat tertutup memiliki kelemahan dalam hal pembuktian dan pelaksanaan di kemudian hari.
Berdasarkan berbagai peraturan diatas, terkait persoalan Anda maka dapat kami sampaikan bahwa ada perbedaan mendasar antara wasiat dengan warisan. Jika menggunakan hukum Islam ahli waris yang mendapat warisan tidak boleh lagi mendapatkan wasiat harta tertentu dari orang tuanya, sedangkan jika mendasarkan pada hukum perdata/negara maka ada pembatasan (legitime fortie) apabila ahli waris yang mendapatkan hibah wasiat harta orang tuanya. Cara mengetahui apakah orang tua kita kakek/nenek memiliki surat wasiat/tidak kepada anaknya adalah dengan menanyakan langsung kepada si penerima wasiat dan saksi-saksinya/notaris, karena tidak sah wasiat apabila tidak ada saksi/notaris. Terkait penggelapan surat wasiat ada ancaman pidana bagi pelakunya berdasarkan pasal 263 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan 7 tahun. Apakah surat wasiat tercatat oleh negara? Pada dasarnya surat wasiat wajib dicatat atau disaksikan oleh notaris sebagai pejabat umum yang diberi wewenang khusus oleh negara untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Baik wasiat menurut KUHPer maupun menurut KHI, harus memenuhi syarat formil pembentukannya yaitu menurut KUHPer harus dibuat secara tertulis dengan dua orang saksi dan melalui Notaris, sedangkan menurut KHI bisa berupa lisan maupun tulisan tetapi tetap harus dihadapan dua orang saksi atau notaris. Ketika surat wasiat itu dibuat tidak memenuhi syarat formil, maka surat wasiat tersebut terancam batal. Dan surat wasiat tersebut tidak dapat diubah karena pewaris telah meninggal dunia.
Oleh karenanya solusi yang dapat kami sampaikan terkait persoalan saudara adalah sebagai berikut :
Lakukan musyawarah secara kekeluargaan hingga terjadinya mufakat. Apabila musyawarah tidak mendapatkan kesepakatan maka dapat dilanjutkan ke proses hukum berperkara di pengadilan.
Apabila ada indikasi penggelapan wasiat terkait warisan orang tua, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan agama jika beragama Islam, jika non muslim dapat mengajukan ke pengadilan negeri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 2 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!