Permohonan Penerbitan BPKB Duplikat untuk Mobil Bekas dengan BPKB Hilang

23/03/21

Oleh : SUW***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore bapak, saya mau tanya, kalau penerbitan BPKB Duplikat apa bisa? karena saudara saya habis melakukan transaksi jual beli mobil bekas tapi dari penjual bilang BPKBnya tidak ada, alasan hilang. Apa bisa melakukan permohonan penerbitan BPKB Duplikat? apa syaratnya susah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara SUW******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: AZHARI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM HLI MUDA) Terima kasih, Saudara Surwarganda yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami melalui online, untuk menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu kami harus melihat persoalan yang saudara sampaikan. duplikat adalah: salinan atau tembusan (surat dan sebagainya) yang serupa benar dengan aslinya. Kemudian fungsi dari Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) pertama kaita harus mengetahui fungsi dari BPKB yaitu : 1. BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak 2. BPKB menjadi surat berharga dan dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman 3. Kendaraan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB bisa turun drastis nilai jualnya 4. BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermoto dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan 5. BPKB menjadi resgitrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya: 1. BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp. 225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan. 2. BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp. 375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan. Untuk Syarat Mengurus BPKB Hilang Ada beberapa persyaratan untuk pembuatan PBKB yang hilang yaitu sebagai berikut : 1. Foto copy KTP atau SIM. 2. Foto copy STNK. 3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat). 4. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar. 5. Surat keterangan bank 6. Pemberitaan di surat kabar 3x terbit (di kliping). 7. Surat keterangan radio. 8. Surat keterangan Reskrim. 9. Surat pernyataan materai Rp. 6.000. Langkah-langkah untuk Pengurusan BPKB yang Hilang atau rusak, berikut caranya: 1. Membuat surat laporan kehilangan Pertama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 2. Siapkan KTP atau SIM Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian Anda harus menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat, Anda wajib menandatangani surat tersebut. Baca terlebih dahulu surat laporan kehilangan sebelum ditandatangani. 3. Berita acara singkat dari Reskrim Setelah itu, membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan. 4. Surat pernyataan Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp. 6.000 dan ditandatangani pemilik. 5. Berita kehilangan Sertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan. Berdasakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Nagara Republik Indonesia, berarti penerbitan BPKB Duplikat sah secara hukum. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Nagara Republik Indonesia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!