Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris untuk Pewaris yang Telah Meninggal dan Tidak Memiliki Keluarga
23/03/21Oleh : sus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang Bpk/Ibu, mohon ijin bertanya bagaimana cara membuat surat wasiat jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tidak berkeluarga? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara sus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait wasiat. Apabila menggunakan hukum Islam di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Sedangkan wasiat menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Menurut pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.
Hibah wasiat merupakan pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Terdapat empat bentuk surat wasiat, pertama wasiat Olografis, yakni wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata), kedua surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata). Ketiga, surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya. Pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUHPerdata).
Proses pembuatan surat wasiat dari empat bentuk wasiat tersebut, adalah : Pertama, wasiat Olografis. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel. Kedua, pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi. Ketiga, pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Sebagai catatan, dalam hal pembuatan surat wasiat orang tua perempuan saat suami masih hidup, perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan dari orang tua perempuan, maka tidak perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi: ”Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.” Kemudian dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi: ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” Surat wasiat bisa terus direvisi selama pembuat wasiat masih hidup dan belum meninggal. Dan dari tiga jenis surat wasiat di atas, jenis surat wasiat yang paling aman dan memberikan kepastian hukum adalah jenis surat wasiat terbuka. Surat wasiat tertutup memiliki kelemahan dalam hal pembuktian dan pelaksanaan di kemudian hari.
Berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka terhadap pertanyaan anda bagaimana cara membuat surat wasiat jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tidak berkeluarga, adalah bahwa wasiat dibuat sebelum pemiliknya (pemberi wasiat) meninggal, apabila meninggal maka wasiat tersebut dapat diberikan kepada penerima wasiat. Jadi surat wasiat dibuat ketika pemilik harta masih hidup. Jika pemilik harta tidak membuat atau memberikan wasiat pada siapapun, maka harta peninggalannya menjadi warisan yang dibagi kepada ahli warisnya, jika pewaris lajang maka warisan tersebut dapat diberikan kepada orang tua, saudara sekandung yang masih hidup dengan pembagian rata berdasarkan Hukum Perdata. Jika berdasarkan hukum Islam maka bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!