Prosedur Pembuatan AJB dan Sertifikat Tanah Berdasarkan Kwitansi Pembelian Saat Para Pihak Telah Meninggal dan Ahli Waris Penjual Tidak Diketahui

23/03/21

Oleh : Wen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb MOhon bantuan informasinya Dulu tahun 1994 ayah saya membeli tanah ukuran 2 x 11 m2 dengan kwitansi pembayaran, permasalahnnya baru saya ketahui setelah ayah saya meninggal, ternyata sertifikat ataupun AJB atas tanah itu belum pernah dibuat, bahkan untuk pembayaran PBB saja kami tidak ada. Mohon petunjuknya bagaimana cara agar kami bisa membuat AJB ataupun sertifikat mengingat kami hanya mempunyai kwitansi pembayaran saja, masalahnya lagi pihak penjual dan pihakm pembeli sudah almarhum, dan bahkan ahli waris atau keluarga pihak penjual sudah tidak berada di lokasi terdekat, intinya kami tidak mengetahui keberadaannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wen********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait sertifikat tanah. sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut. diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang dimiliki. Berkaitan dengan pertanyaan saudara yaitu bagaimana cara agar kami bisa membuat AJB ataupun sertifikat mengingat kami hanya mempunyai kwitansi pembayaran saja. klien yang terhormat bahwasanya kehadiran kwitansi memiliki peranan penting. Saat transaksi jual beli produk atau jasa, kwitansi dapat menjadi bukti transaksi atau pembayaran, apalagi untuk transaksi yang nilainya cukup besar. Kwitansi juga mempunyai kekuatan hukum apabila dibubuhi dengan meterai. Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah. Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah. Terkait Akta Jual Beli (AJB) sering disalah artikan sebagai sertifikat yang haknya sama seperti sertifikat lain contohnya SHM. Padahal Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya hanya bukti surat perjanjian jual beli dan peralihan hak milik. Akta Jual Beli (AJB) juga rentan duplikasi karena masih minimnya aturan dan pengawasan. Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kedudukan tanah berada. Proses pembuatan AJB apabila tidak terdapat sengketa berkisar antara 14 hari hingga 1 bulan. Cara Membuat Sertifikat Tanah Mudah Dilengkapi Syarat Terbaru Tahun 2021, Fotokopi KTP yang telah dilegalisir pejabat berwenang. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir. Fotokopi KK.Fotokopi NPWP.Izin mendirikan bangunan (IMB)Akta jual beli (AJB)Pajak Penghasilan (PPh) dan Bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021. Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, saudara juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian saudara diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Pasal 19 ayat 2 huruf c, Undang-undang Pertanahan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!