Potensi Tanggung Jawab Pidana dan Perlindungan Data Pribadi dalam Kasus Arisan Online dengan Bukti Transfer Palsu dan Penyebaran Identitas di Media Sosial
23/03/21Oleh : ica***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
hallo selamat siang saya icaa disini saya mau bertanyaa jadi gini pak disini saya mengikuti arisan online karna saya tidak ada uang untuk membayar saya disini memakai bukti tf palsuu jadi disini saya memang mau bertanggung jawab dan ingin mencicil tapi krna sekarang saya tdk ada uang jdi saya blm bsa dan pemegang arisan gkmau tau dan dia sebarkan data2 saya. keseluruh sosmed jadi dsni apakah saya bisa dimasukin jalur hukum pidana pak? dan apa yg harus saya lakukan????
Terima kasih atas pertanyaan saudara ica kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh: AZHARI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, terlebih dahulu kami akan menjelasakan terkait dengan arisan online, Sesuai dengan namanya arisan online dimainkan dengan perantara dunia maya, utamanya media sosial. Diantara anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa juga menurun, di mana anggota bisa memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya. Dengan berkembangnya teknologi komunikasi menyebabkan munculnya berbagai fenomena di masyarakat, salah satunya adalah fenomena arisan online melalui media sosial facebook. Arisan dilakukan dengan sistem indek (menurun), dimana terdapat perbedaan jumlah iuran yang disetorkan oleh para pesertanya, sedangkan jumlah uang/hak yang diperoleh para peserta nantinya adalah sama. Peserta arisan dikenakan biaya admin di awal pendaftaran, kemudian diterapkan denda jika terlambat membayar iuran. Kemudian jadi pertanyaan apakah arisan online itu legal, Peserta arisan online melakukan arisan dengan saling rela dan tidak keberatan dengan perbedaan jumlah iuran. Perjanjian dalam arisan ini adalah sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian denda dalam arisan ini merupakan penerapan Pasal 1243 KUH Perdata. Selanjutnya mengenai permasalahan yang saudara sampaikan yaitu, bukti tranfer palsu yang telah tersebar keseluruh sosmed apakah saya bisa dimasukin jalur hukum pidana. Penipuan online merupakan salah satu tindakan kejahatan yang paling banyak dilaporkan. Selain itu juga, penting bagi masyarakat untuk mengetahui sanksi pidana atas tindak pidana penipuan online. Penipuan secara online pada dasarnya sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Perbedaan mendasar dalam penipuan konvensional dan penipuan secara online terdapat pada sarana perbuatannya. Hal ini disebabkan karena penipuan konvensional adalah jenis penipuan yang pada umumnya terjadi dan diperuntukkan pada semua hal yang terjadi dalam dunia nyata, bukan pada dunia maya. Oleh karena itu, pada penipuan secara online, sarana perbuatannya menggunakan sistem elektronik dengan melalui komputer, internet, dan perangkat telekomunikasi. Terlepas dari perbedaannya, penipuan online ini juga memiliki bentuk yang bermacam-sama seperti penipuan konvensional pada umumnya. Salah satu bentuk penipuan online yang sering terjadi adalah penipuan tranfer palsu online. Penipuan Tranfer online ini biasanya terjadi ketika dilakukan pembayaran arisans online atau jual beli online, bentuk penipuan pembayaran online yang sering terjadi yaitu: pelaku mengirimkan bukti transfer palsu, jika penerima tranfer palsu tidak mengecek mutasi rekening, maka hal tersebut dapat merugikan penerima Tf Palsu, ini juga bisa dikategorikan Penipuan.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai bentuk-bentuk penipuan pembayaran dengan Tranfer, jual beli online, sudah seharusnya masyarakat baik sebagai penerima, pembeli maupun penjual melakukan beberapa tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan adalah bagi penerima tranferan, pembeli maupun penjual harus terlebih dahulu memastikan identitas dari pengirim dan pengecekan terhadap e-banking yang terpasang di handphone para pemegang arisan online. Kemudian, bagi admin arisan online diharapkan untuk selalu memastikan mutasi rekening ketika anggota arisan mengirimkan bukti transfer untuk menghindari bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Dalam memastikan rekening tersebut palsu atau tidak terdapat situs yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Situs tersebut bernama cekrekening.iddan dapat memperlihatkan rekening yang terindikasi dengan tindak pidana penipuan. Caranya adalah dengan mengunjungi laman cekrekening.id kemudian mengisi form nama bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan, setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh tim cek rekening. Lalu, akan muncul hasil verifikasi mengenai rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan atau tidak serta riwayat pelaporan. Mengenai sanksi pidana dari tindakan penipuan, telah diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pengertian penipuan secara konvensional yang diatur dalam Pasal 378 KUHP belum mencakup secara komprehensif mengenai penipuan online dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diketahui mengenai aturan yang secara khusus mengenai transaksi elektronik. Aturan itu adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Pasal 378 KUHP, Pasal 1320 KUH Perdata. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!