Kedudukan Saudara Kakek atau Nenek dalam Golongan Ahli Waris
23/03/21Oleh : Fha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau saudara kakek atau nenek, masuk golongan berapa dalam waris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fha* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan tentang hukum waris, yaitu kalau kakek atau nenek masuk golongan berapa dalam waris, berikut kami jelaskan :
a. Di Indonesia, sumber hukum yang dipakai dalam penyelesaian hukum kewarisan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bagi warga negara yang beragama Islam berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan kemudian juga diatur dalam hukum adat terkait harta yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat adat tersebut.
b. Hukum kewarisan sendiri diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, yang kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris. Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Jika para ahli waris menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris).
c. Pasal 832 KUHPerdata disebutkan bahwa yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecuali suami/isteri pewaris. Maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
d. Dari penjelasan uraian di atas bisa dipahami bahwa kakek atau nenek masuk dalam golongan IV dalam kategori orang yang berhak mewaris.
e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!