Kemungkinan Penipuan dalam Perkawinan akibat Kehamilan Istri dari Hubungan sebelum Nikah dan Opsi Gugatan Hukum
23/03/21Oleh : Sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menikah dengan wanita yang memang menurut saya baik , tapi wanita ituh menutupi semua kesalahan nya , semua ketahuan pas hasil USG berbeda itungan bulan kandungan istri saya sama dokter bedanya sebulan , dia sudah mengandung sblum nikah sama saya 1bulan , akhir nya dia mengaku bahwa dia sudah pernah melakukan hubungan badan bersama mantan kekasih nya sebelum nikah sama saya , apakah ituh termasuk penipuan , bisakan dituntut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih kepada Klien Samsul H atas pertanyaannya.
Prinsipnya, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Tujuannya adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ikatan lahir bathin tentunya akan sulit terbentuk jika seorang istri berbohong kepada suami tentang kehamilannya dengan orang lain. Sebagai suami, Klien dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak kandung Klien. Tentunya penyangkalan ini harus disertai dengan bukti yang kuat bahwa anak tersebut adalah hasil zina dengan orang lain. Ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan : “Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.”
Secara hukum Klien memang dapat mengajukan gugatan cerai kepada istri. Perbuatan zina merupakan salah satu alasan yang dapat diajukan dalam gugatan cerai. Perlu dipahami pula meskipun Klien mempunyai alasan kuat untuk bercerai, proses perceraian tersebut harus tetap melalui pengadilan. Alasan dan proses perceraian ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) menyatakan :
“ (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a menyatakan :
“ (2) Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan”
Terkait tuntutan hukum penipuan, hal ini juga dapat dilakukan jika perbuatan istri Klien memang memenuhi unsur-unsur penipuan seperti berbohong atau memalsukan identitas atau martabat, menggerakkan orang lain, yang tujuannya adalah menguntungkan diri sendiri.
Tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Meski demikian, Klien disarankan untuk tetap mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memperhatikan masa depan anak dalam kandungan istri Klien. Meski istri Klien telah melakukan kesalahan, namun anak yang dikandungnya tetap tidak bersalah. Secara hukum, anak adalah titipan Tuhan dan memiliki hak untuk tumbuh berkembang. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan : “Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.” Klien diharapkan memahami hal ini.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan terkait masalah hukum yang dihadapi Klien.
Semoga bermanfaat bagi Klien dalam menyelesaian masalah hukum yang dihadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!